Dari 11 Pemda yang Dinilai, Baru 2 (Dua) Yang Datangi Ombudsman

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Pasca penyampaian Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (23/2/2026), hingga awal Maret 2026 baru 2 (dua) pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang secara langsung mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT untuk melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian tersebut. Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai ruang dialog konstruktif guna memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai substansi penilaian serta langkah-langkah perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Diketahui, pada Kamis (5/3), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menerima kunjungan Perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Kupang bersama rombongan. Sehari sebelumnya, Rabu (4/3), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT juga menerima kunjungan serupa dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ende, Simon Ndena, S.E., guna melakukan koordinasi, konsultasi dan pendalaman terhadap hasil penilaian maladministrasi tahun 2025.


Menurut Max Jemadu, pertemuan langsung seperti ini memiliki arti penting karena memberikan ruang dialog yang lebih substansial untuk memahami indikator penilaian, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang lebih terukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Kota Kupang. Inisiatif untuk datang secara langsung dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memahami secara utuh substansi penilaian Ombudsman serta komitmen untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik.Max Jemadu menjelaskan bahwa penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025: Opini Ombudsman RI dilakukan secara virtual agar dapat menjangkau seluruh pemerintah daerah secara efisien. Namun demikian, ia mengakui bahwa forum daring memiliki keterbatasan dalam menyediakan ruang diskusi yang mendalam. “Penyampaian secara virtual dilakukan untuk menjaga efektivitas waktu dan jangkauan. Namun untuk pendalaman substansi penilaian serta penyusunan rencana tindak lanjut yang komprehensif, pertemuan tatap muka seperti ini perlu dilakukan karena jauh lebih konstruktif,” ujarnya.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa melalui ruang diskusi yang terbangun dalam kunjungan koordinatif dan konsultatif seperti ini, pemerintah daerah dapat memperoleh penjelasan yang lebih detail mengenai Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Penilaian tersebut mencakup aspek kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman, pelaksanaan tindakan korektif dan implementasi saran perbaikan, serta saran penyempurnaan hasil penilaian.


Menurutnya, hasil yang disampaikan Ombudsman bukan semata-mata merupakan penilaian administratif, melainkan instrumen evaluasi yang dirancang untuk mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, tindak lanjut yang diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh pembenahan perencanaan, prosedur layanan, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.“Yang terpenting bukan terletak pada label penilaian, tetapi pada komitmen perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Setiap evaluasi harus diikuti dengan rencana aksi yang jelas serta mekanisme pemantauan terhadap implementasinya,” ujar Alberth.

"Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa pelayanan publik pada dasarnya merupakan wajah utama pemerintah daerah di hadapan masyarakat. Setiap hasil evaluasi yang disampaikan oleh Ombudsman seharusnya dipandang sebagai refleksi sekaligus alarm perbaikan bagi penyelenggara pelayanan publik.Dari total 11 (sebelas) pemerintah daerah yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini baru Pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Kota Kupang yang mengambil inisiatif untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. 


Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT berharap langkah proaktif tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk turut melakukan pendalaman dan membangun dialog konstruktif terkait hasil penilaian yang telah disampaikan. Pendekatan semacam ini dinilai penting agar proses evaluasi tidak berhenti pada penyampaian hasil semata, tetapi benar-benar bermuara pada langkah-langkah konkret dalam memperbaiki kualitas tata kelola pelayanan publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.(*)

Baca juga