Fraksi Gerindra DPRD NTT, Pentingnya Bank NTT Tingkatkan Daya Saing di Tengah Persaingan dengan Bank Nasional

 

Kupang;Jejakhukuminsonesia.com, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda).


Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD NTT melalui Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra, Kamis (9/4/2026).


Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Fraksi Gerindra menekankan bahwa perubahan menjadi Perseroda harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.


“Bank NTT harus lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan dampak langsung bagi penguatan ekonomi daerah dan keberlanjutan pembangunan di NTT,” tegas Bonifasius Burhanus,juru bicara fraksi.


Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah target dividen yang dinilai cukup ambisius.


Dalam APBD Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT menargetkan dividen sebesar Rp110 miliar, sementara target minimal Rp100 miliar akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2026.


Fraksi Gerindra meminta adanya komitmen kuat dari jajaran direksi untuk mencapai target tersebut.


“Perlu peninjauan kembali proporsi penyertaan modal agar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.


Gerindra juga mengingatkan agar pengelolaan Bank NTT tetap berpedoman pada regulasi nasional, termasuk: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD; dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020.


Dalam regulasi tersebut, Bank NTT ditargetkan memiliki modal dasar hingga Rp7 triliun sebagai upaya memperkuat daya saing.


Menurut fraksi, hal ini membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi serta 22 kabupaten/kota se-NTT melalui penyertaan modal yang terukur.


Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya Bank NTT meningkatkan daya saing di tengah persaingan dengan bank nasional.


Bank daerah ini didorong untuk: Memperluas akses pembiayaan bagi UMKM; Mengembangkan produk perbankan berbasis kebutuhan masyarakat; dan  Menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.


Di akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menyatakan: MENYETUJUI Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi NTT.


Keputusan ini menjadi langkah penting dalam transformasi Bank NTT menuju lembaga keuangan daerah yang lebih kuat, kompetitif, dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.(*)

Baca juga