Kejati NTT Berperan Aktif dalam Kegiatan Pembekalan BSPS Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) turut berperan aktif dalam kegiatan Pembekalan Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Kamis, 7 April 2026, bertempat di Hotel Neo Eltari Kupang by ASTON.


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari proses perekrutan Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta verifikasi calon penerima bantuan BSPS Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Dalam kegiatan tersebut, Kejati NTT hadir sebagai salah satu panelis pada Sesi Panel I, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi risiko hukum.


Selain Kejati NTT, kegiatan ini juga menghadirkan panelis dari Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko yang diwakili oleh Ibu Trulyn Aprita Ramadhani, S.E., M.E., serta Inspektorat Jenderal yang diwakili oleh Inspektur I, Bapak Adi Sucipto, Ak., S.H., M.Si., CA, CFE, CFrA, CRMO, CLA.


Para panelis memberikan materi terkait penguatan tata kelola, pengendalian risiko, serta pengawasan internal dalam pelaksanaan program BSPS. Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta yang terdiri dari para Korkab dan TFL, yang diharapkan dapat memahami secara komprehensif aspek teknis, administratif, serta hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para fasilitator dapat menjalankan peran secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta mampu mendukung keberhasilan program BSPS dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.


Kehadiran Kejati NTT dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen institusi dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pendampingan hukum yang preventif, edukatif, dan solutif. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga