Kejati NTT Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah JMS Giat di SMKN 4 Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 4 Kupang dalam rangka mendukung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Mengusung tema “Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya”, kegiatan ini bertujuan membekali para siswa dengan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Senin 13/7/26)


Dalam penyampaian materi, para peserta diberikan edukasi mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, hingga penyalahgunaan media sosial, beserta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari setiap perbuatan tersebut.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mendorong para peserta didik untuk menjadikan masa sekolah sebagai wadah membangun karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.


 Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk komitmen Kejati NTT dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda agar mampu mengambil keputusan yang bijaksana, menjauhi perilaku yang bertentangan dengan hukum, serta menjadi pelopor terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga