Polisi Gadungan Pemeras Wanita dengan Foto Bugil di Kupang Berhasil Diringkus Tim Gabungan Jatanras Polresta Kupang kota

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pelarian seorang pria yang mengaku sebagai anggota Korps Bhayangkara demi memperdaya dan memeras korbannya akhirnya kandas. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT berhasil meringkus seorang polisi gadungan berinisial RHM (37) pada Senin (13/7/2026) dini hari.


Terduga pelaku ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 00.30 WITA.


Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan tersebut.


"Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire, S.H., telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial PAB," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.


AKP Jumpatua menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula pada awal Maret 2026 lalu. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" (Letting 43) yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur. Padli.


Setelah berhasil mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku mulai melancarkan bujuk rayunya. Pada akhir April 2026, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirimkan foto tanpa busana (bugil) dengan jaminan tidak akan disebarluaskan karena statusnya yang mengaku sebagai "polisi". Dilansir dari tribratanews kupangkota.(*)


Baca juga