HEADLINE

MOI Angkat Martabat Pers di Nusa Tenggara Timur

 

KOTA KUPANG ;Jejakhukumindonesia.com  Hadirnya organisasi elit pers sekaliber Media Online Indonesia (MOI) merupakan suatu kebanggaan bagi insan pers di Nusa Tenggara Timur.

Seperti diketahui publik bahwa, melalui tiga Tokoh Revolusiner Pers yakni, Herry FF Battileo,SH,MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Rusydi Saleh Maga Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT dan Andre Lado Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT,

MOI yang merupakan wadah organisasi elit bagi seluruh perusahaan pers tersebut, telah membawa reformasi besar-besaran dalam bidang pers di NTT.

Melalui program bantuan badan hukum murah seharga Rp 2,5 Juta untuk 3000 perusahaan pers, DPW MOI Provinsi NTT dinilai telah mampu mengangkat martabat Pers di Nusa Tenggara Timur ke kanca Nasional.


ketika di temui dalam sela-sela padatnya jadwal MOI NTT, awak media berhasil mendapat kesempatan mewawancarai ketiga Tokoh penting Pers NTT tersebut, Pada Rabu, (09/06/2021), di Studio TVRI Kupang saat Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo diundang sebagai "Tokoh Inspirator".

Herry Battileo kepada awak media mengatakan, 


"MOI peduli dengan keberlangsungan pers di NTT dimana masih banyak sekali media-media yang tidak memiliki legal standing/badan hukum. Oleh karena itu kita (MOI_red) memiliki kerinduan besar untuk membantu media-media tersebut supaya tidak berhadapan dengan konsekuensi hukum nantinya." Ujarnya

Hal senada juga ditambahkan oleh Andre (sapaan akrabnya), bahwa setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum sesuai perintah UU Pers No.40 Tahun 1999, 

"Ini himbauan yang sering kita sampaikan keseluruh media MOI NTT bahwa, yang tidak berbadan hukum bukanlah bagian dari pers karena perintah UU Pers sudah jelas." Imbuhnya.


Sementara itu Rusydi Maga yang juga merupakan wartawan utama, sangat sepakat dengan apa yang disampaikan kedua rekannya tersebut. Dirinya menambahkan bahwa,

"Selain setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum, wartawan juga harus memiliki ketrampilan menulis yang baik, dengan taat dan patuh terhadap undang-undang  dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Inilah yang dapat membedakan mana yang wartawan dan mana yang bukan wartawan. Karena tanpa melalui tahapan proses belajar yang benar, seorang wartawan tidak mungkin punya kemampuan menulis yang baik." Pungkas Rusdy (*tim)

Baca juga