- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Aliansi Anti Korupsi Ngada Minta Kejari Tangkap Direktur PT. BCTC, Terkait Material Proyek Jalan Pota-Mboras-Riung Rp 4,7 M
BAJAWA NTT ;Jejakhukumindonesia.com Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Ngada kembali meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada untuk segera menangkap dan menahan Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BTCT) terkait dugaan pengambilan material urugan pilihan (urpil) tanpa izin (ilegal, red) di pinggir kiri dan kanan badan jalan untuk pengerjaan ruas jalan Pota-Mboras-Riung senilai Rp 4,7 Milyar dari dana APBD Provinsi NTT tahun 2020. Kualitas material urpil yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan (spek).
“Saya hanya ingin meminta kepala Kejaksaan Negeri Ngada,agar segera menangkap dan memeriksa Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya, karena material urpil yang digunakan itu adalah sirtu gunung, dan proses pengambilannya sepanjang bahu jalan kiri dan kanan ruas itu, dan materialnya berlumpur,“ jelas Koordinator LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Ngada, Abdullah Safri melalui rilis tertulis kepada media ini pada Rabu( 1/09/2021).
Ia mengatakan, material urugan pilihan (urpil) yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spek (yakni dominan tanah bercampur lumpur) sehingga mudah berlumpur dan becek bila hujan. Akibatnya, walau baru satu tahun dikerjakan, ruas jalan tersebut sudah mulai rusak dan membahayakan pengguna jalan. Material urpil yang digunakan juga diduga diambil dari quari tak berijin alias ilegal.
Abdullah membeberkan, PT. BCTC mengambil material urpil di sepanjang bahu jalan pada ruas pekerjaan jalan tersebut, tepatnya di Damu Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Ia berpendapat, itu merupakan tindakan pencurian karena mangambil barang negara tanpa izin. Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah harus menggunakan material galian C resmi, bukan ilegal.
Ia menyangkan, kurangnya pengawasan instansi terkait (Dinas PUPR NTT, red) dan aparat hukum (polisi dan jaksa, red) selama proses pengerjaan proyek tersebut. “Di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dijelaskan bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang memampung/pembeli, pengangkut, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan /atau denda 100 miliar,” jelasnya.
Jika dibiarkan, lanjut Abdullah, dikhawatirkan, hal ini akan menjadi salah satu penyumbang utama munculnya berbagai masalah lain, seperti; pencurian material kekayaan sumber daya mineral dan tambang di wilayah provinsi NTT dan kerusakan lingkungan alam. Tindakan perusahaan kontraktor tersebut dinilai mengabaikan prinsip penambangan yang baik dan benar, sehingga mengakibatkan nihil pemasukan pajak bagi negara dan daerah.
Abdullah dalam rilisnya menguraikan, sesuai aturan, material urpil yang baik dan benar itu adalah material yang sudah lolos saring dan di ambil dari kuari yang memiliki izin resmi. Sementara praktek yang dilakukan PT. BCTC jelas telah melawan hukum dan bertujuan memperkaya diri.
“Jangan main-main, semua itu sudah dibiayai dari negara, dari nilai kontrak sebesar Rp. 4.725.100.00 tersebut, didalamnya sudah termasuk pembayaran material urpilnya yang sesuai spesifikasi ( lolos saring ) dan juga ada biaya angkut / sewa kendaraan, baik untuk membuang hasil galian saat pembersihan lokasi kerja dan juga biaya angkut urpilnya. Fakta di lapangannya tidak demikian,“ tulisnya.
Direktur PT. BCTC, Kosmas Heng yang dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp/WA pada Kamis (02/09) hingga berita ini diturunkan (Jumat, 03/09/2021), enggan menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. Dihubungi lagi lewat nomor kontaknya yang lain, tetap tidak tidak dapat terhubung karena nomor kontak dituju pun dinonaktifkan (hm)