HEADLINE

KETUA GMNI NTT ADU MULUT DENGAN BUPATI KUPANG

 

OELAMASI;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT adu mulut dengan Bupati Kabupaten Kupang di Teras Depan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi Kabupaten Kupang, NTT. Kamis (16/12/21).


Adu mulut bermula ketika Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan tanggapannya atas keluhan warga Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat terkait proses pemilihan kepala Desa yang dinilai cacat prosedur.


"Saya berterimakasih karena kau sudah fasilitasi rakyat saya. Jangan sekali-kali rakyat bertengkar gara kalian memfasilitasi. Itu saya marah betul," cetus Masneno.


Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik, Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo kemudian menanggapi keras pernyataan tersebut.


"Pak cabut itu pernyataan bapak dulu, itu memprovokasi untuk, masyarakat marah, tidak bisa," tegas Isto sapaan Karibnya.


"Bukan, saya berterimakasih," tanggap Masneno


Isto kemudian meminta Bupati Kupang untuk mencabut kembali pernyataannya.


"Berterimakasih tapi bukan seperti itu bapak, salah. Minta cabut kembali. Bapak seolah - olah GMNI memfasilitasi untuk masyarakat bertengkar," pinta Isto.


"Loh saudara dengar apa kata saya? Terimakasih karena kalian sudah memfasilitasi, apalagi???" tanya Masneno.


Isto masih mempertanyakan terkait pernyataan Bupati Kupang


"Bapa seolah-olah, GMNI memfasilitasi untuk masyarakat bertengkar?" tanya Isto.


Masneno kembali memberikan penjelasan terkait pernyataannya.


"Bukan, bukan, Anda mengerti tidak. Saya memberikan rambu - rambu bahwa Anda memfasilitasi tapi jangan sampai membuat masyarakat bertengkar," jelas Masneno.


Isto kemudian mengungkap bahwa masyarakat yang datang GMNI dan meminta difasilitasi terkait persoalan ini.


"Masyarakat yang datang mengadu ke GMNI pak. bukan GMNI yang turun kemudian datang cari masalah dengan bapak," ungkap Isto.


"Mengaduh ke Anda atau tidak, tapi Anda sebagai GMNI lihat permasalahan ini wajib memfasilitasi. Saya sebagai orang tua wajib mengingatkan saudara. Hati - hati ketika memfasilitasi seperti ini jangan sampai kita memfasilitasi seperti ini lalu terjadi keributan, jadi kita ini menjadi sulit. Saya bukan bilang GMNI ini memfasilitasi untuk memprovokasi. Lu bisa provokasi ini masyarakat ini, tidak bisa," ujar Masneno.


"Ungkapan bapak itu yang tidak tepat tadi, jadi harus diklarifikasi seperti itu," sambung Isto


"Jadi saya ingatkan kau, kau belum tau saya e... Kita omong baik-baik, kau emosi dari sana dengan jalan tidak jelas. Kau dengar kah tidak saya omong? Fasilitasi baik - baik supaya tidak terjadi permasalahan - permasalahan, akhirnya terjadilah perpecahan. Apakah ini saya omong sebagai kepala daerah salah?" tegas Masneno.


"Benar bapa tapi pernyataan tadi-kan seolah GMNI membuat bertengkar," kata Isto.


Masneno kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya hanya mengingatkan GMNI.


"Bukan seolah, bicara hukum tidak ada seolah. Sapa yang bilang kalian provokasi. Kalian ini adalah mahasiswa yang wajib hukumnya memfasilitasi, saya hanya mengingatkan kalian jangan sampai kita memfasilitasi mereka begini tau - tau ada permasalahan - permasalahan kecil disini, tau - tau akhirnya menimbulkan permasalahan," pungkas Masneno.


Usai adu mulut tersebut, masa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang difasilitasi GMNI kemudian menyerahkan 6 poin pernyataan sikap terkait polemik pemilihan kepala Desa Oematnunu melalu Koordinator Lapangan, Petrus Chrisantus Gonsales kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie.


Enam poin pernyataan sikap tersebut diantaranya:


1. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Pilkades terstruktur, sistematis dan massif di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat.


2. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk membatalkan proses pelantikan terhadap calon Kepala Desa terpilih.


3. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap pemilihan Kepala Desa Oetmanunu.


4. Copot Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang karena tidak menjalankan tugas dengan baik.


5. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk mencopot Camat Kupang Barat


6. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan mendiami kantor Bupati sampai tanggal pelaksanaan pelantikan.


Sebelum melakukan aksi di Depan Kantor Bupati Kupang, masa aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kupang untuk menyerahkan pernyataan sikap tersebut. Masa aksi disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Kedua Wakil Ketua, Ketua Komisi I serta Anggota DPRD Yosep Lede. (TIM)

Baca juga