- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Pelayanan Kantor BPN Se-NTT Tiga Besar Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Ke Ombudsman Tahun 2024
Pelarian Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Belu Berakhir di Tangan Jatanras Polres Belu
BELU;Jejakhukumindonesia.com,Akhirnya usai juga pelarian terduga pelaku pencuri kotak Amal Masjid Al-Muhajirin Pasar Baru Atambua di tangan JATANRAS Polres Belu pada Selasa,15/02/2022 dini hari
Bripka Naris Nuwa bersama timnya di bawah Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Belu berhasil meringkus dan membawa pulang terduga pelaku Natalino Parera Waragau yang juga residivis
Pelaku dibekuk Jatanras Polres Belu di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dini hari hasil petunjuk GPS
Natalino sebelumnya menghuni Lapas kelas IIB Atambua gara-gara kasus yang sama (Pencurian) dan baru menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2021 lalu.
Aksi pencurian kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Tini, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Kota Atambua, 19 Desember 2021 lalu tidak luput dari tangkapan CCTV saat Natalino sedang bereaksi
Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan staf Masjid Al-Muhajirin atas nama Sobir.
Sehingga Polres Belu terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Ternyata yang bersangkutan berada di Kota Kupang bersama sang kekasih. Berdasarkan data GPS pelaku berada di Lasiana sehingga Polres Belu mengutus Bripka Naris Nuwa bersama tim JATANRAS ke Kupang dan menangkap pelaku di kosnya di Kelurahan Lasiana," jelasnya
Terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 ayat 1, sub 363 ayat 3e, jo. 486 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Terpisah kepada media ini Bripka Naris Nuwa mengatakan, menurut pengakuan Natalino mencuri kotak Amal itu untuk membayar biaya kamar kosnya. Sebab ia sudah menunggak biaya kamar hingga tiga bulan dan dalam sebulan ia harus membayar Rp 550.000 untuk sewa kos.
Uang hasil curiannya tidak diketahui berapa jumlahnya dan uang tersebut telah habis terpakai."tutup Naris.(ew)