HEADLINE

Pelarian Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Belu Berakhir di Tangan Jatanras Polres Belu

 


BELU;Jejakhukumindonesia.com,Akhirnya usai juga pelarian terduga pelaku pencuri kotak Amal Masjid Al-Muhajirin Pasar Baru Atambua di tangan JATANRAS Polres Belu pada Selasa,15/02/2022 dini hari


Bripka Naris Nuwa bersama timnya di bawah Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Belu berhasil meringkus dan membawa pulang terduga pelaku Natalino Parera Waragau yang juga residivis


Pelaku dibekuk Jatanras Polres Belu di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dini hari hasil petunjuk GPS 


Natalino sebelumnya menghuni Lapas kelas IIB Atambua gara-gara kasus yang sama (Pencurian) dan baru menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2021 lalu.


Aksi pencurian kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Tini, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Kota Atambua, 19 Desember 2021 lalu tidak luput dari tangkapan CCTV saat Natalino sedang bereaksi


Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan staf Masjid Al-Muhajirin atas nama Sobir.


Sehingga Polres Belu terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.


"Ternyata yang bersangkutan berada di Kota Kupang bersama sang kekasih. Berdasarkan data GPS pelaku berada di Lasiana sehingga Polres Belu mengutus Bripka Naris Nuwa bersama tim JATANRAS ke Kupang dan menangkap pelaku di kosnya di Kelurahan Lasiana," jelasnya


Terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 ayat 1, sub 363 ayat 3e, jo. 486 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.


Terpisah kepada media ini Bripka Naris Nuwa mengatakan, menurut pengakuan Natalino mencuri kotak Amal itu untuk membayar biaya kamar kosnya. Sebab ia sudah menunggak biaya kamar hingga tiga bulan dan dalam sebulan ia harus membayar Rp 550.000 untuk sewa kos.

Uang hasil curiannya tidak diketahui berapa jumlahnya dan uang tersebut telah habis terpakai."tutup Naris.(ew)

Baca juga