HEADLINE

Laporan Pembalakan Liar atau Illegal Logging Desa Bipolo Belum Diproses KLHK

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Kabupaten Kupang, Terkait Laporan Masyarakat Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang tertanggal 21 januari 2022 sampai saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga belum dilaksanakan penyelidikan.


Kuasa hukum Masyarakat Desa Bipolo A. Luis Balun, SH memyampaikan kepada tim media ini bahwa kami sudah mengkonfirmasi ke Kantor Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang tetapi belum ada kejelasan waktu dari pihak Kehutanan untuk memproses laporan atau pengaduan dari Masyarakat Desa Bipolo karena masih menunggu perintah dari kantor pusat di Surabaya.


"Saya berharap agar masyarakat Desa Bipolo dapat memperoleh kejelasan soal laporan atau pengaduan yang sudah disampaiakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga setiap Oknum yang terlibat baik pihak pemerintah desa atau pihak kehutanan atau aparat penegak hukum dalam Penebangan Pohon/Illegal Logging dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dapat segera diproses agar memberikan Efek Jera untuk para pelaku," tegas kuasa hukum.


Rabu 30 Maret 2022, Konfirmasi tim media melalui Yunike Benu S.I.P Operator Pengaduan yang menerima laporan masyarkat Desa Bipolo menyampaiakan, “saat ini laporan sudah disampaikan ke kementerian lewat aplikasi pengaduan jadi kami di Kantor Seksi Wilayah III Kupang masih menunggu disposisi dari pusat ke kami baru dapat melakukan penyelidikan”.


"Terkait waktu, Kami tidak bisa memberikan kepastian karena masih menunggu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun setelah laporan masuk ke tahap penyelidikan maka akan ada tenggang waktu untuk memproses laporan masyarakat dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," Tambahnya.


Banyak persoalan kehutanan yang sementara ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Kantor Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang sehingga semua laporan yang masuk harus menunggu disposisi dan diproses satu persatu, sedangan persoalan kehutanan yang mana terjadi tangkap tangan di tempat kejadian akan langsung diproses dan dilakukan penyelidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Keberadaan hutan sangat penting karena memiliki fungsi ekologis sebagai penampung karbon dioksida (CO2), penghasil oksigen (O2), penyedia air, dan mencegah timbulnya masalah global. Penebangan hutan akan mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya, keanekaragaman flora dan fauna akan tertekan akibat kegiatan penebangan hutan yang tidak bertanggungjawab atau yang biasa disebut Illegal logging atau pembalakan liar.


Sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh suatu kelompok baik terdiri dari dua orang atau lebih bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan. (MT/Tim)

Baca juga