HEADLINE

ANA WAHA KOLIN SAMBUT BAIK PENGESAHAN RUU TPKS MENJADI UU TPKS

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Rapat paripurna Dewan Perwakilan R Rakyat(DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undanga-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(RUU TPKS) menjadi bagian dari Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang ke-IV tahun sidang 2021-2022. Selasa(12/4) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. 


RUU TPKS memasukan sembilan jenis kekerasan seksual yang biasa di jerat pidana. Dari jumlah itu, beberapa diantaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu di internet atau di media sosial(medsos). Salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik(KSBE) yang diatur dalam pasal 14. RUU TPKS juga memasukan tiga poin usulan masyarakat. Selain usulan KSBE yakni victim trust fund(restitusi untuk korban) dan kaum disabilitas. 


Menanggapi pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS maka Komisi I DPRD Provinsi NTT melalui Wakil Ketua Komisi I , Ana Waha Kolin menyambut baik pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.


Menurutnya, di tanggal 12 April 2022 menjadi sejarah baru ketika RUU TPKS di Sahkan menjadi UU TPKS, otomatis akan di ekseskusi pada tataran kebijakan pada tingkatannya. 


"hari ini menjadi sejarah baru di 12 April yang di mana RUU TPKS di sahkan menjadi UU, maka otamatis siap di eksekusi pada tatarannya" Katanya


Untuk kekerasan seksual di NTT, lanjut Ana meminta kepada semua orang dan Aparat Hukum untuk menjadi sebuah regulasi untuk dieksekusi ketika terjadi kekerasan seksual.


"saya kira untuk semua orang khususnya aparat hukum untuk menjadikan ini sebagai regulasi dan ketika ada kekerasan seksual maka siap dieksekusi" Ungkapnya


Secara tegas Ana juga katakan, semua daerah wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan  sebagai pedoman dan ketetapan terkait TPKS khususnya di Provinsi NTT dengan kasus kekerasan seksual yang tidak sedikit jumlahnya.


UU TPKS sendiri meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.


"di berbagai Provinsi mana pun wajib eksekusi payung hukum tersebut melalui ketetapan yang sudah ada di UU TPKS itu." Tegas Ketua kaukus Perempuan Indonesia(KKPI) NTT itu.(wyd/jh)

Baca juga