HEADLINE

HAL INI YANG DISAMPAIKAN OMBUDSMAN NTT UNTUK BIRO JASA PEMBELIAN KENDARAAN DI DIALER

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur(NTT), Darius Beda Daton SH, ketika menerima kunjungan dari Direktur Lalu Lintas(Dirlantas) Polda NTT di ruang kerja. Senin(18/4).


Pada Kesempatan, Darius menyampaikan beberapa hal terkait layanan yang berkaitan dengan soal lalu lintas di NTT dan layanan Polri pada umumnya.


 "Ada dua hal utama yang saya sampaikan ke Dirlantas sembari mohon bantuan dan dukungan untuk membenahi layanan tersebut. Pertama; layanan Samsat utamanya dukungan sarana dan prasarana serta permintaan agar asuransi Jasa Raharja Putra wajib berada diluar loket karena JRP bukan sistem Samsat. Permintaan yang sama sudah saya sampaikan dalam Rakor Samsat se-NTT beberapa waktu lalu. Permintaan ini diamini Dirlantas dengan arahan agar asuransi JRP berada diluar loket sesuai ketentuan yang berlaku. Saya menyampaikan limpah terima kasih atas dukungan ini. Kedua; permintaan bantuan agar Dirlantas bisa menyampaikan ke dealer kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tidak mewajibkan pembeli kendaraan untuk harus mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa. Istilah dealernya adalah pengurusan dengan off the road untuk pembeli yang mengurus sendiri surat kendaraan dan on the road untuk surat kendaraan yang diurus dealer/biro jasa" Jelas Beda Daton.


Darius Juga menjelaskan bahwa Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem  on the road/melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor. Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru (brosur terlampir). 


"Sebagai contoh, harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp 18.350.000. Padahal biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru di Polri berdasarkan PP tentang PNBP Polri adalah kurang dari Rp 1 juta. Artinya pembeli kendaraan masih bisa berhemat paling kurang Rp 2,7 juta dst jika mengurus sendiri surat kendaraan." Sebutnya


 Menurut Darius, hal ini baru hitungan roda dua, belum termasuk dalam hitungan kendaraan roda empat.


 "Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib" Tegasnya 


Dalam diskusi tersebut, Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K. menegaskan bahwa layanan surat-surat kendaraan di Polri juga tidak mengharuskan melalui biro jasa. Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. 


"Pengurusan surat kendaraan baru yang diwajibkan melalui biro jasa/dealer tentu memberatkan pembeli di wilayah miskin seperti NTT ini" Ujarnya


Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, Karena itu delaer perlu difasilitasi bersama agar tidak menerapkan kewajiban ini tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan. Dengan begitu bisa merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah. 


"Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun" Urainya


Di akhir pertemuan Darius berterima kasih kepada Dirlantas Polda NTT dan jajaran atas kunjungan tersebut. 


"Terima kasih dan Tetap semangat melayani di NTT" Ucap Darius menutup pertemuan.(wyd)

Baca juga