HEADLINE

. PT.KAWASAN INDUSTRI BOLOK GELAR RUPS TAHUNAN,BERSAMA PEMPROV NTT


KUPANG;JehakhukumIndonesia.com,PT Kawasan Industri Bolok (KIB) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 27 Mei 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan bersama Pemprov NTT sebagai pemegang saham tunggal.


Direktur Utama (Dirut) PT KIB, Gabriel Kenenbudi mengatakan dalam RUPS itu diputuskan beberapa poin-poin penting, yang dibagi dalam tiga aspek yakni keuangan, organisasi kelembagaan dan teknis operasional.


Dari aspek keuangan, jelasnya, diupayakan agar dana penyertaan modal dapat direalisir sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT kepada PT Kawasan Industri Bolok.


Dimana, lanjut dia, dari total dana penyertaan modal sebesar Rp95 miliar untuk kembangkan kawasan itu. Namun dengan pandemi covid, maka baru direalisasi Rp22 miliar.


“Kami sudah realisasikan di KIB. mudah-mudahan pandemi selesai, sehingga bisa direalisasi penyertaan modalnya,” kata Gabriel.


Berikutnya memberikan wewenang kepada PT.KIB untuk mengelola dana penyertaan modal yang tersedia semaksimal mungkin agar mendapatkan pendapatan bagi PT.KIB.


“Kewajiban PT.KIB menyetor deviden kepada Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan laba bersih yang diperoleh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.


Dari aspek organisasi dan Kelembagaan, kata dia, diputuskan dalam RUPS yakni memberikan wewenang kepada PT KIB untuk melengkapi kelembagaan dan organisasi PT KIB, termasuk rekruitmen dan penempatan sesuai kebutuhan.


Dari aspek Teknis/Operasional memberikan kewenangan penuh kepada keahlian untuk melakukan negosiasi ulang dengan perusahaan dalam KIB.


Memberikan wewenang kepada PT.KIB untuk menentukan nilai sewa lahan sesual dengan mekanisme aturan pasar yang dinilai  wajar.


Memberikan wewenang kepada anggota Direksi memilih KAP untuk melakukan evaluasi laporan keuangan dan kinerja perusahaan tahun buku 2022.

Menerima, menyetujui dan Mengesahkan Rencana Bisnis dan RKAP referensi tahun buku 2021 dan 2022 sebagai pengelolaan perusahaan.


Pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan dan menerapkan sistem digitalisasi dalam pengeloaan administrasi perusahaan. Selanjutnya memberikan wewenang kepada Komisaris dan Direksi untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT untuk menyelesaikan penyelesaian titik koordinat lahan Kawasan Industri Bolok termasuk masalah – masalah terkait lokasi lahan yang ada di dalam kawasan. 


“Kendala di lapangan yakni masalah lahan, tapi masyarakat mempercayai dan mendukung kegiatan PT KIB,” jelasnya.


Selanjutnya, menyetujul dan memberikan kewenangan kepada tugas untuk melakukan semua tugas administrasi pengelolaan Kawasan seperti AMDAL dan perijinan lainnya yang diperlukan dalam menjalankan bisnis Kawasan Industri.


Terkahir menyetujui dan memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan kegiatan – kegiatan bisnis lainnya seperti event – event promosi.


Tiga Dermaga yang akan di kembangkan PT. KIB

Direktur Utama (Dirut) PT KIB, Gabriel Kenenbudi menjelaskan dalam pengembangan PT KIB, pihaknya akan membangun tiga dermaga besar di kawasan itu, seperti pelabuhan peti kemas, pelabuhan kapal roro dan dermaga peti kemas.


“Pembangunan akan gunakan dana dari bank dunia. Kita masih jajaki kearah sana,” jelasnya.

Komisaris utama PT KIB, Drs.Alexander Ena M.si mengatakan ada mimpi besar KIB yang belum terwujud pembangunan New kupang pop, yakni pembangunan Dermaga Peti Kemas bertaraf internasional dengan nilai Rp6 miliar dari bantuan Bank Dunia.


Selanjutnya, pembangunan pelabuhan perikanan bertaraf internasional dari dana APBN sekitar Rp300 miliar. “Saat ini, kami masih fokus dalam penataan di lokasi untuk disewakan,” katanya.


Kendalanya, kata dia, masih terkait lahan. Dimana, dari sekitar 900 hektare (Ha) lahan, baru sekitar 203 Ha yang telah diserahkan ke PT KIB. “Sisanya 600 lebih ha masih berproses,” jelasnya.(jh*)

Baca juga