Sekda Mateldius Sanam Klarifikasi Isu Terkait Anggaran Pembayaran Gaji P3K Pemkab Kupang 2025

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, membantah dengan tegas isu yang berkembang belakangan ini, bahwa anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dipergunakan untuk kebijakan – kebijakan pemerintah, sehingga para P3K belum dibayarkan gajinya hingga saat ini. 

Keterlambatan pembayaran gaji P3K 2025 terjadi semata – mata karena memang baru ditransfer oleh pemerintah pusat.


Mateldius Sanam di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Jumat (19/12) menjelaskan, gaji P3K 2025 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grand pemerintah Kabupaten Kupang yang dialokasikan pada 3 OPD berbeda yaitu BKPSDM untuk tenaga teknis, Dinas Pendidikan untuk guru, dan Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan. 


Dana untuk gaji P3K 2025 sendiri dijelaskannya, untuk P3K 2025 tahap I pada tahun ini yang dibayarkan 6 Bulan dan Tahap II yang dibayarkan 4 Bulan, namun dananya tidak ditransfer secara gelondongan utuh oleh pemerintah pusat, tetapi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pemerintah Kabupaten Kupang secara bertahap.


“Tidak benar gaji P3K sudah ditransfer utuh 6 Bulan untuk P3K Tahap I dan 4 Bulan untuk P3K Tahap II  ke RKUD. Gaji para P3K ditransfer pemerintah pusat secara bertahap," ungkap Sekda Teldi. Dirinya tegaskan, tidak benar gaji P3K sudah ada di RKUD dan kita gunakan untuk hal lain. 


Dijelaskannya dari dana yang ditransfer ke RKUD sejak Bulan Agustus, Oktober dan November, kita sudah bayarkan gaji P3K 2025 Tahap I untuk 4 Bulan  dan Tahap II untuk 3 Bulan, namun kami pastikan akan dibayarkan segera sisanya”, jelas Mateldius Sanam.


Mateldius Sanam melanjutkan, keterlambatan pembayaran gaji P3K 2025 untuk bulan November dan Desember 2025 sendiri memang karena transfer dari pemerintah pusat terlambat masuk ke rekening pemerintah Kabupaten Kupang. Dijelaskannya, transfer gaji P3K 2025 dari pemerintah pusat ke RKUD pemerintah Kabupaten Kupang baru terealisasi lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari ini 19 Desember 2025.


“19 Desember ini baru transfer dari pusat masuk lagi untuk gaji P3K 2025 dan sudah kita bayarkan untuk gaji P3K Tahap I maupun II selama 1 Bulan, sehingga gaji mereka tinggal 1 Bulan lagi yang kita tunggu transferannya dari pusat ke RKUD. Bila sudah ditransfer pasti akan segera kita bayar”, ujar Mateldius Sanam.


Diakhir keterangannya Mateldius Sanam meminta para P3K 2025 untuk tetap tenang dan sabar, karena pemerintah Kabupaten Kupang tentu juga memprioritaskan hak – hak mereka. 


Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wabup Aurum tidak pernah menggunakan hak mereka untuk hal lain dan dipastikan akan segera mentransfer ke rekening masing – masing setelah dana untuk gaji mereka ditransfer pemerintah pusat.(*)

Baca juga