HEADLINE

Kejaksaan Negeri Sabu Raijua keluarkan Surat Penahanan ke S Staf Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Informasi Geospansial

 

Sabu Raijua;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Propinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, 7 Juni  2022 mengeluarkan surat perintah penahanan  kepada S staff bidang  Promosi dan Kerjasama Badan  Informasi Geospansial dengan nomor surat : PRINT -/87/N.3.2.26/Fd.1/06/2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa  di kabupaten Sabu Raijua. 


Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, M. Eko J. Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Sabu Raijua, Suseno, SH didampingi Kepala Seksi  Pidana khusus (Kasie Pidsus)  Kejaksaan  Negeri Sabu  Raijua, Fajar Wijayanto, SH .


Menurut Suseno SH,  pada tahun 2018  terdapat kegiatan penetapan dan penegasan 58 desa namun yang dianggarkan  hanya 56  desa dimana  setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp. 11.500.000,-   disetor melalui ABP kabid PMD pada tahun 2018 dan dana tersebut dikelola oleh  S   dan ABP sendiri.


Dikatakan Suseno SH, dari pengelolan dana tersebut sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan,  sehingga ditemukan indikasi dugaan kerugian Negara yang ditindaklanjuti.


Suseno SH menambahkan bahwa pada kasus dugaan korupsi ini, sebanyak 90 orang saksi telah diperiksa termaksud   seluruh kepala desa dan Plt Kepala Dinas Herman Radja Haba serta Plt. Bupati.

Ditegaskan  Kasie Intel  Sabu Raijua, Suseno SH,  ada atensi  lain yang masih sementara pendalaman  dari rekan-rekan dari bagian intel. 


Sementara itu Penasehat Hukum  Herry Battileo SH, MH dikonfirmasi Kamis, 9 Juni 2022 terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi  pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa  di kabupaten Sabu Raijua tahun anggatan  2018 meminta Kejaksaan Negeri Sabu Raijua memeriksa tim dari bogor  yang ikut menikmati  uang pungutan tersebut. 


Herry Battileo juga meminta agar Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama  Geospansial produk tahun anggaran 2018 , Dr. Wiwin Ambar Wulan  dan Kepala  Balai Layanan Jasa dan Produk Geospansial tahun anggaran 2018  juga ikut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. 


" Mereka berdua sebagai pimpinan dari para staf harus bertanggungjawab  dan jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, " ungkap Herry Battileo, SH, MH.  (tim)

Baca juga