HEADLINE

MA.Putera Dapatalu,SH Kuasa Hukum Lusia Funan Resmi Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Atambua

BELU;Jejakhukumindonesia.com,MA Putra Dapatalu S.H selaku kuasa hukum penggugat a.n Lusia Funan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Maria Imelda Kolo CS dan BPN Kabupaten Belu terkait  Penerbitan 6 sertifikat tanah yang dilakukan oleh tergugat dan dianggap melawan hukum.


Gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Lusia Funan (LF) karena tergugat dengan semena-mena, dengan sadar dan tahu, dan secara secara diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil hak milik penggugat (LF) berupa sebidang tanah yang berada di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, yang dimana berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste.


Kuasa Hukum penggugat MA Putra Dapatalu S.H pada hari ini, Selasa (02/08/22) menjelaskan bahwa adapun alasan-alasan penggugat mengajukan gugatan PMH ini di Pengadilan Negeri Atambua kelas 1 B, bahwa: 


1. Saksi batas tidak pernah dihadirkan waktu pengukuran tanah dan aparat desa RT/RW,

2. Tanda tangan dengan orang yang tinggal di  batas pun tidak pernah diminta oleh pihak tergugat dan turut tergugat,

3. Nama-nama saksi tidak benar dan pemilik tanah pun tidak tahu akan pengukuran yang dilakukan oleh BPN saat itu, sehingga  kliennya tidak terima, karena tanah milik kliennya diklaim oleh tergugat bahwa tanah itu milik tergugat sehingga tergugat diam-diam pergi melaporkan ke BPN untuk membantu menerbitkan sertifikat tanah di tahun 2019 tanpa sepengetahuan penggugat.  


"Mau dibilang tergugat tidak punya hak atas tanah dan bukti kepemilikan tanah, sehingga penggugat pun menginginkan hak milik tanahnya kembali ke penggugat karena penggugat merupakan ahli waris dari suaminya Almarhum Barnabas Metak," katanya.


Dirinya berharap semoga ada putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini yang ada di Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, tutup Kuasa Hukum itu.(ew)

Baca juga