HEADLINE

SALUT; proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh KEJARI TTU dan Jajarannya

KEFAMENANU;Jejakhukumindonesia.com, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT   Jumat ,11 ,November 2022, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita.

" bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian perkara Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar dalam Pasal 44 Ayat  (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


Bahwa pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H, M.H. dan ACHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.


Salam kegiatan tersebut hadir juga tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN dan keluarga serta saksi korban AGATA NESI ELU Alias AGATA dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka dan disaksikan oleh para Duta Kejaksaan dari STIH Cendana Wangi

 pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN selaku tersangka dan AGATA NESI ELU Alias AGATA selaku saksi korban, ADELCI Y.A.M. TEISERAN, S.H selaku Penasihat Hukum, OKTOVIANUS TNOMEL selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan ACHMAD FAUZI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.


Kasus ini bermula pada hari Jum’at, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wita, bertempat  di rumah saksi EMILIANA ELU Kiusili, RT / RW: 003 / 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah terjadi tindak pidana “Kekerasan dalam Rumah Tangga” yang dilakukan oleh tersangka NOVIANA BERKANIS alias NOVI alias MATAN alias MACAN terhadap Saksi Korban AGATA NESI ELU Alias AGATA yang merupakan Ibu Kandung dari tersangka.

Kejadian berawal pada saat Tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol minum keras tradisional (sopi), kemudian tersangka melihat nasi tidak ada di meja makan, sehingga tersangka pergi mencari saksi korban, akhirnya tersangka bertemu saksi korban yang ternyata ada dirumah saksi EMILIANA ELU, setelah itu tersangka bicara dengan saksi korban, “saya lapar”, dan tersangka menyuruh saksi korban untuk memasak nasi, namun saat itu saksi korban menjawab “tunggu, nasi masih cok”,  jawaban saksi korban tersebut membuat tersangka jengkel dan tersangka langsung menganiaya saksi korban saat itu juga dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu belakang rumah saksi EMILIANA ELU, 

"selanjutnya tersangka mengangkat kayu balok tersebut ke atas dengan kedua tangannya dan mengayunkan balok kayu tersebut dari atas ke bawah sebanyak 1 kali, sehingga ujung balok kayu itu mengenai kepala saksi korban dan mengeluarkan darah.


Karena sudah adanya perdamaian maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung.(*)

Kepala Seksi Intelijen: Hendrik Tiip.SH



Baca juga