- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Rapor Pelayanan Publik Kepolisian, Oleh:Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Tahun
2022 lalu, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian tingkat kepatuhan
Standar Pelayanan Publik secara serentak terhadap 25
kementrian, 14
lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten, termasuk diantaranya penilaian
terhadap 21 Polres se-NTT. Penilaian dilakukan selama periode Agustus-November 2022
di mana pengambilan data bagi seluruh Polres dilaksanakan oleh tim penilai dari
Kantor Perwakilan Ombudsman NTT. Hasil penilaian tersebut diserahkan kepada
Kementrian/Lembaga dan pemerintah daerah
yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi antara lain 21 Kementerian, 9 lembaga, 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten pada hari Kamis
(22/12/2022) bertempat di Hotel Bidakara Jakarta. Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan salah satu upaya pencegahan
maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara
komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang
dijadikan acuan kualitas pelayanan kepolisian.
Sesuai
rencana, tim Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT akan menyerahkan hasil penilaian
kepatuhan Standar Pelayanan Publik 21 Polres tahun 2022 tersebut kepada Kapolda
NTT untuk diserahkan lebih lanjut ke Polres-Polres yang mendapat score
penilaian tertinggi dan tinggi. Kami memandang perlu berkomunkasi dengan seluruh
Polres terkait apa saja yang menjadi variabel penilaian dan seperti apa hasil penilaian
terhadap unit pelayanan di polres-polres kita. Saya sangat berharap reaksi positif
bagi Polres-Polres yang masih mendapat score penilaian rendah dan memiliki
semangat untuk keluar dari score rendah serta menjadikan hasil survei sebagai bahan
evaluasi guna perbaikan pelayanan Polres pada masa yang akan datang.
Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik
Polri memiliki Program “PRESISI” yang ingin membangun polisi yang
prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Program
PRESISI dilaksanakan melalui 16 program prioritas yang salah satu diantaranya
adalah peningkatan pelayanan publik Polri. Undang-undang Nomor: 37 tahun 2008
mengamanatkan kepada Ombudsman RI agar berkomitmen bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Dalam rangka melakukan fungsi
pengawasan tersebut, ombudsman melakukan penilaian tingkat kepatuhan di
kementrian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik
menurut Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan
kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada
masyarakat dengan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai Pasal 15 dan bab V Undang-undang
Pelayanan Publik. Dalam penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman mendorong
pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan
publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara
layanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan
menggunakan traffic light system hal mana zona merah untuk tingkat kepatuhan
rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat
kepatuhan tinggi. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan berpotensi
menimbulkan maladministrasi dan perilaku
koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual namun juga secara sistematis melembaga dalam
instansi pelayanan publik tersebut. Dalam jangka panjang pengabaian terhadap
standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas
peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.
Hasil
Penilaian Polres se-NTT
Khusus
Kepolisian Daerah NTT, tim Ombudsman
telah mengunjungi dan menilai 21 Polres.
Dari 21 Polres tersebut,
terdapat satu Polres yang memperoleh score kualitas tertinggi kategori A dengan
interval nilai 88.00-100.00 yaitu Polres Manggarai dengan score 88.73. Hasil
penilaian ini linear dengan statistik pengaduan masyarakat ke Ombudsman NTT
selama dua tahun terakhir yang mencatat Polres Manggarai zero complain. Pun
demikian pengaduan masyarakat ke Itwasda Polda NTT terkait layanan Polres Manggarai
yang terkonfirmasi minim komplain. Diikuti
lima Polres yang memperoleh score kualias tinggi kategori B dengan interval nilai
78.00-87.99 antara lain Polres Kupang Kota dengan score 86.23, Polres Sumba
Timur dengan score 82.04, Polres Belu dengan score 81.34, Polres Lembata dengan
score 79.04 dan Polres Flores Timur dengan score 78.07. Terdapat 14 Polres
memperoleh score kualitas sedang kategori C dengan interval nilai 54.00-77.99 antara lain Polres Ende dengan
score 68.52, Polres Kupang dengan score 71.59, Polres Malaka dengan score 68.06,
Polres Manggarai Timur dengan score 61.22, Polres Ngada dengan score 69.43, Polres
Rote Ndao dengan score 63.8, Polres Sabu Raijua dengan score 63.37, Polres Sikka
dengan score 76.5, Polres Sumba Barat dengan score 69.18, Polres Sumba Barat
Daya dengan score 77.62, Polres Timor Tengah Selatan dengan score 67.84, Polres
Timor Tengah Utara dengan score 72.15, Polres Manggarai Barat dengan score
72.15 dan Polres Alor dengan score 68.49. Sementara Polres Nagekeo adalah
satu-satunya Polres yang memperoleh penilaian kualitas rendah kategori D dengan
interval nilai 32.00-53.99 dengan score
49.62. Hasil ini menunjukan
adanya perubahan yang cukup baik
dari hasil survei sebelumnya pada tahun 2021, yang masih ditemukan banyak Polres dengan hasil
penilaian kepatuhan rendah.
Adapun
beberapa Polres yang belum memperoleh score penilaian tinggi dan tertinggi disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, pertama; Polres belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman
resmi Polres maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. Kedua; Polres belum
memiliki standar pelayanan atas jenis layanan yang diselenggarakan. Ketiga; Polres
belum memiliki sarana dan sistem pelayanan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Keempat;
Polres belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur
dan pejabat pengelola pengaduan. Kelima; Polres belum memiliki sarana
pengukuran kepuasan masyarakat. Keenam; Anggota Polres belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik. Ketujuh; Polres belum memiliki kecukupan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana
prasarana penunjang pelayanan publik.
Saran
Perbaikan
Dalam upaya mempercepat kepatuhan
pemenuhan standar pelayanan publik dan
meningkatkan efektifitas pelayanan publik, ombudsman memberikan beberapa saran
kepada para Kapolres antara lain pertama: Mendorong unit layanan agar memiliki sistem informasi
pelayanan publik secara elektronik. Kedua; Mendorong pimpinan unit layanan agar
menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga; Mendorong unit layanan agar menyediakan
sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Keempat;
Mendorong unit layanan agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa
sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan
masyarakat. Kelima; Mendorong unit layanan agar menyediakan sarana pengukuran
kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan. Keenam; Mendorong anggota pada unit
masing-masing agar memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap
konsep-konsep dasar pelayanan publik. Ketujuh; Mendorong pemenuhan SDM dan sarana
prasarana penunjang pelayanan public di seluruh unit layanan.(DBD)