HEADLINE

Tak Ada Bukti di Pengadilan Hakim Vonis Bebas Norma Hendriana

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Norma Hendriana, seorang nenek berusia 70 tahun di Kupang, Nusa Tenggara Timur, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Dilansir dari pena Nenek Norma menjadi terdakwa perkara karena dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri bernama Christine Natalia Chandra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut nenek Norma dihukum dua bulan penjara. Namun diluar dugaan, Majelis Hakim memberikan putusan yang berbeda. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, S.H.,M.H., didampingi dua Hakim Anggota menyatakan Vonis Bebas.

Vonis bebas tersebut, lantaran hakim menilai laporann Christine Chandra tidak bisa dibuktikan dalam perkara ini, serta bukti-bukti dan saksi dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan oleh pelapor.

Terdakwa Norma Hendriana didampingi oleh Panasehat Hukum nya, George Nakmofa, SH. George Nakmofa kepada wartawan mengatakan, putusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa keadilan sesungguhnya masih ada.

“Saya sangat bersyukur, karena Majelis Hakim memberikan keadilan. Kami berterima kasih kepada hakim yang sudah sangat obyektif dan berani memberikan keadilan,” kata George.

“Dengan putusan bebas ini, maka stigma masyarakat bahwa siapa yang jadi terdakwa pasti akan tetap bersalah, tidak selamanya benar. Dengan putusan bebas ini maka keadilan masi ada,” tutupnya.(*)

 

Baca juga