Advertisement
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Norma Hendriana, seorang nenek berusia 70 tahun
di Kupang, Nusa Tenggara Timur, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Dilansir dari pena Nenek Norma menjadi terdakwa perkara karena
dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh
anak kandungnya sendiri bernama Christine Natalia Chandra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut nenek Norma dihukum
dua bulan penjara. Namun diluar dugaan, Majelis Hakim memberikan putusan yang
berbeda. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katerina,
S.H.,M.H., didampingi dua Hakim Anggota menyatakan Vonis Bebas.
Vonis bebas tersebut, lantaran hakim menilai laporann Christine
Chandra tidak bisa dibuktikan dalam perkara ini, serta bukti-bukti dan saksi
dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan oleh pelapor.
Terdakwa Norma Hendriana didampingi oleh Panasehat Hukum nya,
George Nakmofa, SH. George Nakmofa kepada wartawan mengatakan, putusan Majelis
Hakim menunjukkan bahwa keadilan sesungguhnya masih ada.
“Saya sangat bersyukur, karena Majelis Hakim memberikan keadilan.
Kami berterima kasih kepada hakim yang sudah sangat obyektif dan berani memberikan
keadilan,” kata George.
“Dengan putusan bebas ini, maka stigma masyarakat bahwa siapa yang
jadi terdakwa pasti akan tetap bersalah, tidak selamanya benar. Dengan putusan
bebas ini maka keadilan masi ada,” tutupnya.(*)