HEADLINE

Direktur PT. Grasia Sejatera, HS Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Material Bangunan

 

Ende;Jejakhukumindonesia.com, Direktur PT. Grasia Sejahtera, HS, dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan  karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran) dengan total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta. 


Demikian disampaikan pelapor, LM kepada tim media ini pada, Selasa, (4/4/2023) pekan lalu di Ende terkait kasus tersebut. 


“Barang-barang tersebut selama ini di simpan di gudang 5, tempat dimana saya bekerja, tetapi secara sepihak HS menyerahkan  barang-barang itu (Besi/triplex) kepada salah satu pengusaha batako (Pangeran), yang beralamat di Wolowona. Material tersebut diduga akan dijual dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada HS,” jelas LM.


Menurut LM, tersebut bermula ketika dirinya dilaporkan oleh salah satu pengusaha di kota Ende atas dugaan penipuan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Ende. Mendengar laporan tersebut, HS naik pitam alias marah dan melakukan pemeriksaan pembukuan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang sekita Rp 2 Miliar yang belum ditagih dari beberapa pengusaha  di Ende. Namun, dalam pemeriksaan internal tersebut, LM mengaku dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh HS.

 

"Saya di tampar om, saya diintimidasi, dagu saya ditonjokin, bahkan saya sampai mohon maaf ya om, terkencing, saya lalu dikata-katain dengan kata-kata yang tidak sopan om, dan saya benar-benar ketakutan om," ujarnya sambil menahan tangis


LM mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, dirinya kemudian dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar. Padahal, uang tersebut masih ada di tangan pihak ketiga, termasuk Pengeran, yang masih berhutang kurang lebih Rp 300 juta. 


"Uangnya masih ada di luar om, dan saya tidak perna menipu atau gelapkan uang perusahaan om. Semua bukti tagihan dan kas bonnya masih ada. Namun, saat ini saya tidak bisa melakukan penagihan lagi. Karena saya telah dipecat om. Jumlah hutang yang belum ditagih itu seperti yang disangkakan itu," bebernya sambil menyodorkan bukti nota tagihan.


LM menjelaskan, bahwa selama bekerja dan menjadi karyawan di perusahaan CV.Anugera Perkasa, dirinya juga melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu distributor besi beton dan triplex di Surabaya. Namun, pihak perusahaan dimana dirinya bekerja (CV. Anugera Perkasa, red) tidak mempercayai hal itu. Bahkan menuding, bahwa barang-barang berupa besi dan tripleks tersebut diperoleh dari hasil penjualan semen Tonasa milik Anugerah Perkasa. 


"Saya dituduh mengambil uang perusahaan lalu membeli besi dan triplex untuk dijual. Padahal, barang-barang tersebut saya masih hutang di salah satu distributor. Dan saat ini saya telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminannya," ujarnya dengan nadah getar. 


Sejak peristiwa tersebut, kata LM, dirinya langsung dipecat dan posisinya  sudah digantikan dengan orang lain, inisial GS. 


GS (pengganti LM, red) yang berhasil dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui sambungan telepon selulernya mengakui, bahwa ada laporan polisi terhadap big bosnya HS. Namun GS menegaskan, bahwa kasus ini akan ditarik ke Mabes Polri. "Iya benar adik, Lena itu kan yang punya uang, yang punya gudang, yang punya toko. Jadi kita lihat saja, tapi kasusnya bakal ditarik oleh Mabes Polri. Kita sudah koordinasi dengan kuasa hukum, pak JFT, hati-hati si Lena tu dik. Dia sekarang sedang berurusan dengan salah satu naga dari sembilan Naga adik," ujar GS dalam nada mengancam.

 

Sementara itu, Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via WhatsApp/WA  di No: 0813318 xxx pada Selasa, (04/04/2023) pukul 21.18 Wita menyarankan, agar wartawan/media menghubungi Kuasa Hukumnya, BTT.  "BPK (bapak) bisa menghubungi pengacara sy (saya) saja. tks " tulis Heri.


Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP. Andre Librian melalui Kasat Reskrim, Yance Kadiaman yang ditemui diruang kerjanya pada Kamis (13/4/2023) membenarkan laporan tersebut, dan tercatat dengan nomor :STBL/06/1/2023/Res. Ende tertanggal 17 Januari 2023. "Iya laporan sudah diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Ende" tandas Yance.


Menurut Kasatreskrim Yance, kasus tersebut saat  masih dalam proses penyelidikan dan pihak penyidik telah memeriksa 5 orang sebagai saksi termasuk pelapor, terlapor dan UD. Pangeran sebagai  pihak yang membeli barang-barang tersebut.


 Kasus ini, lanjut Yance, terkesan agak lamban,  karena penyidik mengalami kendala, yakni sesorang penjual besi beton dan tripleks (=Andre) ke pelapor LM belum sempat  memenuhi  undangan klarifikasi. Namun, terkait hal ini penyidik sudah melakukan komunikasi via telepon. 


"Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, maka kami akan melakukan via telepon dan meminta agar yang bersangkutan bisa menyerahkan bukti-bukti pembelian via WatsApp/WA. Bukti ini penting untuk kami menjadikan bahan dalam gelar perkara nanti," sebutnya.


Menurut Kasatreskrim Yance, barang-barang material non lokal tersebut adalah milik pelapor, LM, tetapi dijual HS kepada UD. Pangeran tanpa sepengetahuan korban/pelapor (LM).


Kasatreskrim Yance pun mengaku kaget, jika ada pihak (GS, red) yang mengatakan bahwa kasus yang menimpa HS bakal ditarik ke Mabes Polri. Yance menegaskan, bahwa Polres Edse masih mampu menangani  perkara tersebut.  "Siapa yang mengatakan itu pak? Coba tanya yang bersangkutan, apa hubungannya dengan perkara yang dilaporkan Lena itu? Dan jika kasus ini ditarik ke Mabes, maka yang menyerahkan  berkas perkaranya  bukan Polres Ende, tetapi pihak  Polda NTT setelah melakukan gelar perkaranya di Polda.  Kita perlu meminta pertanggungjawabannya apa dasar hukumnya sehingga kasus ini bisa ditarik ke Mabes? Apalagi sampai saat ini korban atau pelapor masih mempercayai Penyidik Polres Ende menyelesaikan kasusnya," jelasnya.


Menurut Kasatreskrim Polres Ende, Yance Kadiaman, terkait kasus tersebut, pengambilan barang berupa besi dan tripex milik LM seharusnya melalui sepengetahuan dari  LM, sang pemiliknya.  Jika tidak, maka sudah tentu hal itu adalah pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. 


"Sekarang ini tergantung si pemilik barang, apakah merasa dirugikan atau tidak. Yang bisa mengambil barang orang secara paksa itu adalah aparat penegak hukum berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu adanya surat perintah penyitaan atau adanya izin penyitaan dari pengadilan atau ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan penyitaan/penyelegalan" jelasnya lagi. (./tim)

Baca juga