HEADLINE

RSUD SK LERIK KOTA KUPANG GELAR FGD STANDAR PELAYANAN PUBLIK, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT TURUT HADIR

 


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton,SH menghadiri kegiatan publik hearing/FGD Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh RSUD SK Lerik Kota Kupang bertempat lantai II rumah sakit, Selasa' 13 /06/23)


Standar Pelayanan adalah Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.  (Pasal 20-21 UU 25 Tahun 2009).


Kegiatan ini dihadiri para pengguna layanan, perwakilan masyarakat dan stakeholder lainnya seperti Polsek Kelapa Lima, Dinas Sosial Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang, puskesmas dan BPJS Kesehatan."jelas Ombudsman. 


Publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di RSUD SK Lerik."Sebutnya

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan dan rencana tindak lajut. 


Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Direktur RSUD SK Lerik dan jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan rumah sakit."harap Ombudsman. (*)



Baca juga