HEADLINE

Dosen dan Mahasiswa Penganiaya Wasit Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I Dipolisikan

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Oknum dosen Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (UKAW), inisial YP dan mahasiswa UKAW, Andro diduga melakukan penganiyaan terhadap wasit  Final Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I UKAW Kupang, Hendrikus Rado Laki (HRL) dan Hendri Suprapto Awo (HSA). Akibat dari penganiayaan tersebut, HRL mengalami rula robek dan lebam pada wajah: hidung dan mulut. Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Futsal UKAW Kupang pada Selasa dini hari (11/07/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, saat pembubaran panitia Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I UKAW Kupang, seusai pertandingan final antara fakultas Hukum UKAW Vs SMA N 2 Kupang (10/07) malam. Tak terima dianiaya, HRL pun melaporkan para pelaku ke Kepolisian Resort Kupang Kota/Polresta Kupang.


Demikian informasi  yang dihimpun tim wartawan media ini berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polresta Kupang (Surat Nomor: STTLP/530/VII/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 11 Juli 2023.


“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di JL-,RT-, TITIK KOORDINAT-, OESAPA KELAPA LIMA, KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR, SELASA 11 JULI 2023 dengan Terlapor atas nama Yahya Palinata, atas nama ANDRO,”  tulis Polresta Kupang dalam STTLP.


Di dalam Surat tersebut, Polresta juga menguraikan, HRL dianiaya setelah pertandingan final Futsal, dan saat sedang beristirahat, HRL melihat temannya (juga wasit) dikeroyok  YP dan Andro. HRL pun datang hendak melerai kejadian tersebut, namun dirinya ikut dikeroyok. Atas dasar itu, dirinya datang melaporkan para pelaku ke Polresta Kupang untuk diproses hukum.

 

Kapolresta Kupang, AKBP Rishian Krisna yang dikonfirmasi wartawan tim media ini pada Rabu (12/07/2023) via pesan WhatssApp/WA terkait tindaklanjut Polres terkait laporan tersebut belum menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.


Korban HRL, yang dikonfirmasi wartawan media ini menguraikan kronologi kasus tersebut bermula seusai turnamen Futsal UKAW Super Cup pada Senin (10/07) di lapangan Futsal UKAW Kupang. HRL dan temannya diundang panitia kegiatan tersebut untuk mengikuti atau bergabung dalam acara pembubaran panitia. Ia dan salah satu wasit lain (temannya) lalu duduk bergabung dalam acara tersebut, tepat di lapangan kampus Unkris. Dan disana ia dan temannya turut bergembira bersama panitia atas sukses dan terlaksananya even olah raga tersebut, tanpa masalah. Pada pukul 02.30 Wita (11/07) atau jam setengah tiga pagi, teman-teman wasit HRL yang lain pamit untuk pulang. Yang tersisa hanya HRL dan temannya. 


“Pada pukul 03.30 Wita atau jam setengah 4 pagi, temannya tersebut (wasit) terlibat adu mulut dengan salah seorang mahasiswa PJKR (Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi) Unkris, yang juga adalah panitia dalam turnament futsal yang kami pimpin ini. Perdebatan tersebut disusul dengan pemukulan. Teman wasit di keroyok oleh panitia dan yang lain termasuk itu dosen. Jadi beta (saya) yang ada di tempat kejadian, langsung pergi untuk membantu teman wasit yang sudah dikeroyok. Jadi beta (saya) teriak besong (kalian) berani jangan main keroyok. Jadi kalo (kalua) mau ayo satu-satu,” jelasnya. 


Saat itu juga, lanjut HRL, dirinya ikut dikeroyok oleh sang oknum panitia (mahasiswa) dan dosen. HRL dipukuli oleh salah satu dosen PJKR Unkris dibagian muka yaitu hidung dan bibir hingga pecah. “Dan ada beberapa mahasiswa yang juga ikut pukul dari arah belakang. Terus ada dosen yang 1 lagi yang berusaha untuk melerai kejadian tersebut,” beber HRL.

Karena merasa tidak menerima dirinya dikeroyok, HRL kemudian menghubungi saudara-saudaranya di sekitaran Oesapa dan belakang kampus UNGKRIS  untuk datang membantu. Pada jam 5 subuh sodara-saudara HRL tiba di lokasi kejadian yakni lapangan kampus UKAW Kupang, namun para pelaku sudah lari menyembunyikan diri. “Jadi sodara-saudara saya putuskan untuk bawa kasus ini ke kantor polisi,” tegasnya.


Pada pukul 05.30 Wita, ia dan keluarganya membuat laporan polisi di Polresta Kupang dan sekitar pukul 07.00 Wita dirinya menjalani visum dokter di RSU Bahyangkara Kupang. Dirinya berharap pihak Aparat Penegak hukum (APH) yakni Polresta  Kupang dapat memanggil dan memeriksa para pelaku, dan atau menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.


Ketua Panitia pelaksanaan Turnamen Futsal Kepro PJKR Cup I UKAW Kupang, Gaudensius Ismau yang dikonfirmasi wartawan media ini pada Rabu (12/07) via pesan WA-nya 081 246 xxx xx pada 14.34 Wita terkait kasus penganiayaan tersebut, tidak menjawab. Ketika ditelpon, pemilik nomor tersebut mengaku bukan Gaudensius dan bukan panitia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan pihak kampus UKAW Kupang terkait insiden tersebut. /tim)

Baca juga