HEADLINE

Ombudsman: Menjaga Hubungan Antara Negara dan Masyarakat Kunci Pelayanan Publik

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Menjaga hubungan dengan masyarakat adalah kunci pelayanan publik yang baik. Pelayanan publik dalam konteks politik adalah soal bagaimana meletakkan dan menjaga hubungan antara negara dengan masyarakat, antara pemerintah dengan warga, antara mandat dan akuntabilitas, antara hak dan kewajiban. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, di Kupang (4/7).


Dalam workshop yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT ini, mengundang para Inspektur serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dari seluruh Lembaga Pemerintah di Kota serta Kabupaten NTT. Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Lana, dan Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestly.


Robert menyebutkan bahwa pada Lokus Tahun 2023, penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 akan berfokus pada 5 unit OPD. “Kepatuhan tahun ini akan berfokus pada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Inspektorat,” terang Robert.


Lebih jauh, Robert menyebutkan bahwa dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 terdapat 5 dimensi dalam penilaian, salah satunya adalah dimensi pengaduan dimana ini yang menjadi salah satu yang harus difokuskan. “Saya selalu meminta kepada pak sekda dan bapak/ ibu dari Pemda Kab/Kota tempatkan unit informasi dan unit pengaduan menjadi unit kerja yang sangat penting”. Pesan ini disampaikan masih banya Pemerintah daerah unit informasi dan unit pengaduan ini sebagai unit tambahan “sampingan” dimana isinya itu kebanyakan diisi oleh tenaga honorer, magang, pegawai yang sudah menjelang pensiun intinya yang bukan lagi tenaga produktif. Kesan ini yang salah, karena pencipta kesan pertama interaksi kita antara pemerintah dan masyarakat adalah unit informasi dan unit pengaduan,” jelas Robert.


Berdasarkan pada hasil Penilaian Kepatuhan Provinsi NTT tahun 2022 di 22  Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi (8,33%). Sementara 15 (lima belas) Pemerintah Daerah Kabupaten berada dalam Zona Kuning, yakni Opini Kualitas Sedang (62,5%), dan sisanya sebanyak 6 Pemerintah Daerah Kabupaten berada dalam Zona Merah, Opini Kualitas Rendah (25%).


Robert menutup sambutan dengan harapan untuk kemajuan provinsi NTT. “Saya berharap kuat agar Provinsi NTT pada tahun 2023 ini bisa naik penilaiannya, terutama saya meminta kepada OPD yang hadir untuk juga menyampaikan kepada Kepala Daerahnya,” tutup Robert.(*)

Baca juga