HEADLINE

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT KUNJUNGAN KE BPJS KESEHATAN CABANG KUPANG

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Kupang dalam rangka memonitor pelaksanaan pelayanan publik bidang kesehatan di Kupang pada Selasa (04/07). Dalam kunjungannya, Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton. Kehadiran Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Kantor BPJS Kota Kupang, dr. Ario Trisaksono.


Mengawali diskusi, Robert menanyakan perihal jumlah kepesertaan BPJS di NTT. “Saat ini, wilayah mana saja yang memiliki persentase kepesertaan tertinggi?” tanya Robert.


dr. Ario menjelaskan bahwa terdapat 5 (lima) wilayah dengan tingkat kepesertaan BPJS tinggi. “5 wilayah tertinggi mencakup Sabu 99%, Rote 98%, Kab. Kupang 98%, Alor 95% dan Kota Kupang 84%,” jawab dar. Ario.


Robert menegaskan bahwa kerjasama dalam bentuk koordinasi antara Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dan BPJS Kota Kupang perlu ditingkatkan. “Keberhasilan pelayanan pada bidang kesehatan (BPJS) berkaitan erat dengan responsifitas lembaga pemerintah dalam menangani. Kerjasama anata kedua institusi perlu ditingkatkan secara masif, terutama dalam koordinasi,” ujar Robert.


dr. Ario menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik atas inisiasi kerjasama. “Tentu kami ingin berkolaborasi dengan Ombudsman dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.” ujar dr. Ario.


Pada akhir diskusi, Robert mengatakan bahwa peningkatan angka kepesertaan BPJS dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi secara berkala. “Kunci utama meningkatkan persentase kepesertaan adalah dengan menyadarkan masyarakat akan manfaat yang diberikan BPJS. Kita perlu meningkatkan pengetahuan terkait hak dan kewajiban menjadi peserta dan memberikan persamaan persepsi terkait mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” terang Robert.(*)

Baca juga