HEADLINE

PENJABAT WALI KOTA KUPANG DUKUNG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PENYELENGGARA PEMILU 2024

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, mendukung upaya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para penyelenggara pemilu. Dukungan tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang bekerja sama dengan BP Jamsostek Cabang NTT di Hotel Kristal, Kamis (6/7). 


Hadir dalam diskusi tersebut Kepala BP Jamsostek Cabang NTT, Christian Natanel Sianturi, Ketua KPUD Kota Kupang Decky Ballo, ST.,MM dan Ketua Panwaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni. Turut mendampingi Penjabat Wali Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. 


Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota menilai FGD yang diselenggarakan hari ini sangat penting serta strategis bagi proses penyelenggaraan bangsa dan negara. Menurutnya Presiden Jokowi menganggap urusan ini penting sehingga mengeluarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jaminan sosial dianggap penting dan mutlak bagi penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah, mengingat pengalaman pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah merenggut nyawa banyak petugas.


George menambahkan ada dua peluang untuk memperjuangkan kepentingan ini, yakni pada pengajuan APBD Perubahan Tahun 2023 atau bisa juga pada saat pembahasan APBD murni Tahun 2024. Dia berharap urusan ini bisa diselesaikan secara cepat karena berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta menyangkut kepentingan banyak orang. “Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele. Lebih cepat, lebih bagus, tidak bertele-tele,” ujarnya. 


Kepala BP Jamsostek Cabang NTT, Christian Natanel Sianturi, menjelaskan FGD hari ini merupakan tindak lanjut dari diskusi mereka sebelumnya. Senada dengan Penjabat Wali Kota Kupang dia menjelaskan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu dengan kejadian luar biasa yang merenggut nyawa banyak pekerja pemilu memberi hikmah tentang pentingnya membuat rencana penanganan yang lebih baik. Perlu ada intervensi atau penanganan khusus untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu. 


Diakuinya untuk tujuan baik tersebut tentu masih ada sejumlah kendala seperti keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Karena itu dia berharap lewat diskusi ini dihasilkan hal-hal positif serta semua pihak terkait bisa mencapai kesepakatan untuk memberi perlindungan bagi para pekerja penyelenggara pemilu, supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan tidak kuatir sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk mereka juga.


Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si, menambahkan FGD yang diselenggarakan pada hari ini merujuk pada Instruksi Presiden No 2/2021, yang pada point 2 huruf b menulis; Para Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek.


 Hal yang sama juga diatur dalam Permendagri 84/2022, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023 poin 68. Penyelenggara pemilu yang dimaksud antara lain Anggota KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisioner Panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas kelurahan juga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). (*PKP)

Baca juga