HEADLINE

PENJABAT WALI KOTA KUPANG LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT PENGEMBALIAN JTP DI BKN

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tanpa menunggu waktu lama, dua hari setelah dilantik Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si langsung melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu. Dalam koordinasi tersebut Penjabat Wali Kota bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8). Turut mendampingi , Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si. 


Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang, khususnya penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN. Dalam pertemuan yang sama Fahrensy juga minta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan. Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi. 


Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya.(*)

Baca juga