HEADLINE

Ketum Koni Ende Rangkap Ketua DPRD Ende Fransisco Taso Diduga Paling Bertanggung jawab Dalam kasus korupsi Dana Hibah

ENDE;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Umum KONI Ende sekaligus Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso atau Feri Taso merupakan orang yang dinilai dan diduga paling bertanggungjawab dalam kasus (dugaan korupsi, red) dana hibah KONI Ende senilai Rp2,1 Miliar. Karena Feri selaku Ketua Umum KONI adalah orang yang dinilai paling tahu tentang seluk beluk pengelolaan anggaran dana hibah tersebut ke setiap Cabang Olah Raga (Cabor) binaan KONI Ende.


Demikian disampaikan Ketua 2 KONI ENDE, Kanisius Potto kepada wartawan tim media ini ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya pada Minggu, 28 Januari 2024 terkait informasi dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar.

"Yang paling bertanggungjawab ya pasti Ketuanya (Feri Taso, red). Saya sampaikan ke dia, ke Feri karena kebetulan kami dua teman akrab. Setelah saya diperiksa, dia telpon. Saya bilang (ke Feri Taso, red) saya jujur sampaikan apa adanya, bahwa hal ini (kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar, red) di kamu dorang. Kami tidak tahu-menahu ini," ujar Kanis Poto.


Kanis menjelaskan, bahwa terkait penyaluran dan pengelolaan dana hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar itu ke setiap Cabor binaan KONI, praksisnya hanya diketahui Ketua Umum KONI Ende yakni Feri Taso dan Ketua Askab PSSI Ende, Sabri Indradewa (anggota DPRD Ende dari PDI Perjuangan) dan Yulius Cesar Nonga alias Yoram selaku Bendaha KONI. Sementara dirinya selaku Ketua 2 dan pengurus lain yakni Ketua 1 (Lori Gadi Djou) dan Ketua 3 KONI Ende (Mohammad Syahrir) tidak pernah tahu, karena memang tidak pernah dilibatkan dalam rapat dan pengambilan kebijakan apapun di KONI Ende, apalagi terkait pengelolaan dana hibah tersebut. 


"Mereka itu termasuk Sabri (Sabri Indradewa, Anggota DPRD Ende dari Partai PDIP, red) dan pak Yoram (Anggota DPRD Ende dari Partai PKB, red). Bukan memberatkan Feri, tetapi kondisi faktualnya memang begitu. Mereka sama-sama anggota dewan. Jadi mau memberatkan kau (Feri Taso, red) bagaimana? Kecuali rapat atau rapat abis kau panggil kami, mungkin kita bisa bela sedikit. Ini tidak sama sekali (libatkan, red)," beber Kanis sambil tertawa.


Kanis Poto mengaku, dirinya baru tahu bahwa ada dana ke KONI Ende Rp2,1 Miliar setelah kasusnya mencuat ke publik dan diselidiki penyidik Polres Ende. Ia juga mengaku dirinya turut dipanggil dan diperiksa penyidik Reskrim Polres Ende dalam kapasitasnya sebagai pengurus KONI Ende. Namun (saat itu, red) kepada penyidik Reskrim Polres Ende ia menjelaskan apa adanya. Bahwa benar dirinya ditunjuk sebagai Ketua 2 KONI Ende, tetapi tidak pernah diberi SK. Justru SK-nya sebagai Ketua 2 KONI Ende baru ia ketahui saat ditunjukkan oleh penyidik.

"Saya mengakuinya seperti itu. Sedangkan dalam proses-proses mereka rapat, tentukan kebijakan-kebijakan organisasi KONI itu kami tidak tahu. Tidak pernah satu kalipun diundang rapat pengurus atau rapat apa saja tentang KONI, kami tidak pernah tahu. Kami tiga orang yang diperiksa itu mengakunya sama, kami tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Kanis, dirinya tidak tahu apapun peristiwa atau kegiatan apa saja yang terjadi di KONI Ende hingga muncul kasus Rp2,1 Miliar itu. Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan, bahwa hanya Feri Taso selaku Ketua Umum KONI Ende dan Sabri serta Yoram yang paling tahu dan bertanggungjawab tentang dana tersebut.

Selain Feri Taso, Sabri Indradewa dan Yulius Cesar Nonga, sebutnya, Sekda Kabupaten Ende, Agustinus Ngasu selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga turut diperiksa berkali-kali oleh penyidik Polres Ende terkait kasus tersebut. 


Ketua Umum KONI Ende, Feri Taso yang dikonfirmasi wartawan media ini via pesan WhatssApp/WA pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 22:53 Wita, menjawab melalui sambungan telepon selulernya dan mengklarifikasi, bahwa dana hibah tersebut ditranfer langsung ke setiap Cabor untuk sejumlah kegiatan di setiap Cabor yang dibina KONI. Teknis pengelolaan dan pertanggungjawabannya juga langsung oleh para pengurus Cabor, bukan oleh para Pengurus KONI Ende.


"Jadi dana hibah yang Rp2,1 M itu ditransfer langsung sesuai peruntukannya ke masing-masing Cabor, bukan ke kami di KONI lagi baru ke sana. Begitu pak, sehingga pertanggung jawajabannya oleh masing-masing Cabor langsung," elak Feri.


Pak Feri Taso menjelaskan, bahwa karena mekanismenya demikian (ditranfer langsung ke masing-masing Cabor dan merupakan tanggungjawab langsung masing-masing cabor untuk membuat LPJ, red), maka bukan lagi tanggung jawabnya lagi selaku Ketua Umum KONI atau pengurus KONI terkait LPJ dana tersebut ke Pemerintah.


"Dan memang hasil audit BPK Provinsi tidak ditemukan bukti adanya kerugian negara terkait dana itu pak. Hasil audit BPKP itu bisa diminta langsung di BPKP Provinsi, walau sementara masih menunggu audit KKPN dari BPK RI," tegasnya.


Ditanyai apakah mekanisme/alur penyaluran dan pertanggungjawaban sebagaimana dijelaskannya itu tidak bertentangan dengan aturan sebagaimana seharusnya? Feri kembali menegaskan, bahwa alur pertanggungjawaban demikian dan tidaklah keliru serta tidak bertentangan dengan aturan pertanggungjawaban dana hibah, karena memang alurnya demikian/seperti itu.


Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Ende ditahun 2021 menyalurkan anggaran senilai Rp2,1 Miliar untuk pembinaan dan pengembangan olah raga di Kabupaten Ende.


jÄ·Dilansir dari ritmeflores.com (11/01/23), dana hibah yang terekam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA Tahun 2022 yang diajukan KONI Ende senilai Rp 3.275.000.000 atau sebesar Rp3,2 Miliar. Namun proses realisasi pencairannya hanya sebesar Rp2.100.000.000 atau 2,1 Miliar yang masuk dalam rekening KONI Ende.


Pencairan anggaran tersebut terjadi dalam dua tahap. Tahap pertama, dialokasikan sebesar Rp 200 Juta untuk kesekretariatan KONI Ende dengan tujuan pembinaan cabang olahraga dan pelaksanaan turnamen. Tahap kedua dicarikan sebesar Rp1,9 Miliar, yang dialokasikan untuk membiayai berbagai even turnamen serta kejuaraan kontingen Ende dan kepanitiaan turnamen. Sementara sisa senilai Rp 1,7 Miliar tidak dicairkan.

“Jadi kalau diakumulasikan dana hibah tahun 2022 yang masuk dalam rekening KONI Ende antara pencairan tahap pertama 200 juta dan tahap kedua 1,9 Miliar sebesar 2,1 Miliar rupiah. Lantas sisanya tidak dicairkan. Itu saja pak,”  beber Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende Pemuda  Erni Rewa kepada wartawan ritmeflores pada wawancara tanggal 10 Januari 2023.


Sekdis Pemuda dan Olahraga Erni Rewa menguraikan saat itu, bahwa dari Rp1,9 Miliar yang dianggarkan tersebut, terdapat lima (5) unsur kegiatan diantaranya yaitu Liga Pelajar Suratin CUP – U17 Tahun 2022 bahwa untuk Askap PSSI Ende sebesar Rp250 Juta dan untuk Panitia Suratin CUP – U17 Tahun 2022 sebesar Rp225 Juta.


Selain itu, anggaran yang dikuncurkan untuk kegiatan Porprov NTT sebesar Rp500 Juta. Kemudian Turnamen sepak bola Liga 3 Eltari Memorial CUP NTT Tahun 2022 sebesar Rp500 ⁶Juta. Untuk turnamen sepak bola piala Bupati CUP senilai Rp300 Juta. Sedangkan, anggaran yang dikuncurkan untuk pengurus cabang olahraga Forki Perguruan Karate Do Inkai Pencab Ende sebesar Rp125 Juta. 


“Jadi dari semua itu dirincikan sebesar Rp 2,1 Miliar yang telah digunakan oleh KONI Ende untuk mendukung keberhasilan Cabor – Cabor dalam meraih prestasi untuk mengharumkan nama Kabupaten Ende,” ujarnya.


Hibah anggaran tersebut kemudian berubah menjadi persoalan hukum, bermula dari dugaan tidak dapat dipertanggungjawabkannya penggunaan dana tersebut oleh pengurus KONI Ende ditahun 2022. Bahkan hingga tanggal 27 Desember 2022, Pemkab Ende belum menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari KONI Ende.


Kasus tersebut kemudian mendapat atensi atau perhatian apparat penegak hukum di Ende yakni Polres Ende. Penyidik Reskrim Polres Ende memanggil dan memeriksa sejumlah pidak ⁰ dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Mereka yang diperiksa terkait kasus tersebut antara lain Ketua DPRD Ende, Ketua Harian KONI Ende Fransiskus Taso atau Feri Taso (diperiksa pada 6 Januari 2023), Sabri Indradewa, (Ketua Askab Ende) dan Yulius Cesar Nonga (Manajer PERSE merangkap bendahara KONI).


Selain itu, Penyidik Polres Ende turut memeriksa satu Pengurus Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ende yakni Wakil Ketua Harian 1 KONI Ende, LDGD (diperiksa 15 Maret 2023). Penyidik Polres Ende bahkan turut memeriksa Sekda Kabupaten Ende, Agustinus Gadja Ngasu pada 6 Juni 2023.


Terkait pemeriksaan para saksi, Kapolres Ende, Andre Librian pada 11 Februari 2023 (sebagaimana pemberitaan media ini, red) memastikan Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ende telah memeriksa 14 orang saksi kasus Dana Hibah KONI Ende sekitar Rp 2,1 Milyar. Kapolres Ende juga memastikan bahwa Polres Ende akan segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.


Berikut, Ditanggal 27 Juni 2023 berdasarkan hasil wawancara wartawan tim media ini dengan Kapolres Ende, Andre Librian di ruang kerjaNya menjelaskan, bahwa Polres Ende telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi alias audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende Tahun Anggaran 2020/201 senilai Rp 2,1 Milyar.


Sejak saat itu hingga hari ini, belum ada informasi lanjutan dari Polres Ende maupun Kapolres Ende sendiri terkait progress penanganan kasus tersebut. Bahkan belum ditetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,1 Miliar itu.


Kasus tersebut bahkan menjadi perhatian public Ende, termasuk aktivis mahasiswa. Pada 18 Januari 2023, Kelompok Mahasiswa Cipayung (yang terdiri dari PMKRI dan HMI) menggelar demontrasi menuntut Kepolisian Resort Ende mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Ende senilai RP 2,1 Milyar yang diduga melibatkan 3 oknum anggota DPRD Ende. Mereka juga menuntut Polres Ende memeriksa para pihak yang dinilai bertanggungjawab atas kasus tersebut yakni Fransiskus Taso (Ketua Harian KONI Ende), Sabri Indradewa, (Ketua Askab Ende) dan Yulius Cesar Nonga (Manajer PERSE merangkap bendahara KONI).


Selanjutnya pada 14 Februari 2023, PMKRI Ende kembali melakukan demonstrasi mendesak agar kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun beberapa tuntutan dalam pernyataan sikap dari aksi damai PMKRI diantaranya: 1. Mendesak Polres Ende mengusut tuntas kasus dana hibah untuk Koni Ende senilai 2,1 milyar rupiah; 2. Mendesak Polres Ende dalam penanganan kasus ini lebih terbuka kepada publik kabupaten Ende; dan 3. Menuntut Polres Ende secepatnya menuntaskan kasus dana hibah KONI Ende.


Terakhir, pada Rabu, 25 Januari 2024, mahasiswa PMKRI cabang Ende mendesak Kepolda (Kepala Kepolisia Daerah) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Bonar Silitonga, S.H untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Ende senilai Rp2,1 Miliar yang penanganannya telah lama beku di Polres Ende. Karena hingga saat ini, Polres Ende belum berhasil menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. (*)

Baca juga