HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI RAPAT KOORDINASI PELAYANAN PUBLIK BIDANG KESEHATAN BERSAMA KPK DAN PEMERINTAH PROVINSI NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton,SH menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V dalam rangka rapat koordinasi pelayanan publik sektor kesehatan tahun 2024 bertempat di Aula RSUD WZ Yohannes Kupang. Senin,25/3/24)


Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Ruth Laiskodat, Direktur RSUD WZ Yohannes dan jajaran, Inspektorat Provinsi, Badan Keuangan Provinsi dan BPJS Kesehatan.  


Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Raharjo dalam pemaparannya menyampaikan beberapa tantangan pelayanan publik sektor kesehatan di Wilayah Timur antara lain; Keterbatasan Tenaga Kesehatan , Ketersediaan  Sarana dan Prasarana, Ketidakmandirian Fiskal Daerah, Tantangan Geografis, Kondisi Keamanan dan Dinamika Sosial Budaya.


 Berdasarkan Hasil Observasi dan Diskusi Fasyankes di 5 Provinsi Juli-Oktober 2023, Isu Strategis Layanan Sektor Kesehatan di NTT adalah, pertama; Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, Ketersediaan Anggaran Kesehatan, Pelaksanaan Program DAK Fisik, Pengadaan Barang dan Jasa, stok obat, Ketersediaan Alat Kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan dan pendukung, sarana prasarana rumah sakit, UHC dan kepesertaan BPJS dan manajemen RSUD. 

"Untuk itu sangat diperlukan faktor kunci seperti dukungan Kepala Daerah dan DPRD termasuk dalam politik anggaran sektor kesehatan, Konsistensi Kebijakan lintas masa dan lintas pemerintahan, Tidak sekedar pembangunan fisik tapi juga harus berorientasi pembangunan SDM, Pengelolaan fasyankes membutuhkan tidak hanya kemampuan teknis tapi juga manajerial  dan Pelayanan penuh integritas dari semua pihak yang terlibat di Fasyankes. "ungkap Dian Raharjo.


Pertanyaan yang mengemuka dalam forum tersebut adalah keterbatasan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ada di NTT karena belum diimbangi dengan pemenuhan SDM melalui skema rekrutmen PNS maupun PPPK, sementara fasilitas kesehatan dilarang melakukan rekrutmen tenaga honor/kontrak sebagaimana edaran kementrian PAN dan RB. Jika tidak ada terobosan terhadap aturan tersebut, kemungkinan akan mengganggu layanan kesehatan karena keterbatasan tenaga kesehatan. Kondisi ini juga menjadi sebab fasilitas kesehatan tidak bisa memenuhi syarat kerja sama dengan BPJS kesehatan jika SDM belum sesuai standar yang ditetapkan. 


Banyaknya Rumah Sakit Pratama bantuan DAK fisik pusat yang belum mengantongi ijin operasional di berbagai kabupaten di NTT juga menjadi persoalan tersendiri karena berdampak pada pelayanan Rumah sakit tersebut. 


Rumah sakit tersebut antara lain; RS Pratama Adonara, RS Pratama Reo, RS Pratama Watungong, RS Pratama Ponu, RS Pratama Kualin.  Terima kasih kepada  Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V atas rapat koordinasi hari ini. Semoga ada tindak lanjut perbaikan pada masa yang akan datang.(*)

Baca juga