HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT KUNJUNGI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIII NTT

 


Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kepala  OMBUDSMAN NTT Mengunjungi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII NTT, Direktorat Jendera Perhubungan Darat  di jalan Timor Raya Oesapa,jumat 5/4/24)


 Kunjungan diterima Kepala BPTD Robert N.I. Tail dan tim di ruang rapat terbuka. Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka koordinasi perbaikan pelayanan transportasi darat dan berbagai kendala yang menyertainya. Beberapa permasalahan layanan yang kami diskusikan antara lain layanan pengujian kendaraan bermotor, layanan terminal, tarif kontainer, kendaraan over dimensi dan overloading serta kendaraan pick up atau travel plat hitam yang mengangkut penumpang.


  Hal lain yang kami diskusikan adalah terkait pelaksanaan Undang-undang  no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah khusus layanan perhubungan transportasi darat. 


Lanjutnya lagi Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame,  PAT,  Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan,  Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud di atas." pungkas Ombudsman 


Selanjutnya Kepada Kepala BPTD dan tim kami ingin memastikan bahwa undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas telah disosialisasikan dengan baik kepada seluruh daerah agar dipedomani. Sebab jika tidak, berpotensi menimbulkan banyak keluhan masyarakat karena sebagian kabupaten dipungut biaya dan kabupaten lainnya tidak berbiaya alias gratis. Karena itu khusus dinas perhubungan tidak diperkenankan lagi pengenaan tarif pada layanan pengujian kendaraan bermotor dan retribusi terminal yang boleh dipungut adalah jasa parkir."tegas Darius.


Disisilain Kepala BPTD membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk kartu uji pada pengujian kendaraan bertarif Rp 25.000 per kartu masih berlaku namun seharusnya tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan karena perihal keselamatan adalah tanggung jawab pemerintah."sebut robert tail.


Meski demikian peraturan turunan lebih lanjut harus disiapkan dan dikoordinasikan dengan baik antara kementrian perhubungan dan kementrian dalam negeri agar pelayanan pengujian kendaraan tidak terhenti karena ketiadaan biaya operasional Selama ini, jenis layanan tersebut dikenakan tarif dan menjadi target PAD masing-masing daerah termasuk membiayai operasional kantor. Terima kasih kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII NTT dan tim atas kunjungan ini Semoga bermanfaat.(*/jhi)

Baca juga