HEADLINE

SOAL PARKIR DI KOTA KUPANG, KURANGI INTERVENSI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT menghadiri undangan Pemerintah Kota Kupang dalam lokakarya perhubungan dengan tema potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi parkir di Kota Kupang bertempat di Hotel Swissbell court Kupang. Senin,30/09/24)


 Kegiatan yang diselenggarakan Bapelitbangda Kota Kupang ini dihadiri akademisi, perangkat daerah Kota Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, organda, pemerhati pembangunan, tokoh masyarakat, pengelola parkir, pengelola grab/maxim, angkasa pura dan media massa ini dibuka dengan resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan setda Kota Kupang, Ignasius R. Lega didampingi Kepala Bapelitbangda Kota Kupang, Solviana H. Lukas. 


Lokakarya ini menghadirkan nara sumber dari peneliti Undana yaitu Dr. Wiliam Djani, Dr. Simplisius Asa dan Ir. Charles Kapioru yang telah melakukan kajian terkait parkir dan perparkiran di Kota Kupang sejak tahun 2013. 


Data lokasi parkir menunjukan bahwa pada tahun 2023 terdapat 131 lokasi parkir khusus dan 141 lokasi parkir umum di Kota Kupang dengan total pendapatan sebesar Rp. 3.219.289.500. Sementara untuk tahun 2024 target retribusi parkir mengalami peningkatan sebesar Rp. 4.950.000.000 dengan target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 3.750.000.000 dan retribusi parkir khusus sebesar Rp. 1.200.000.000. 


Meski demikian realisasi target hingga bulan Juli 2024 baru mencapai 38%. Sebagai informasi bahwa beberapa substansi komplain yang kerap disampaikan terkait pajak dan retribusi parkir di Kota Kupang adalah,

pertama; semua area tepi jalan umum Kota Kupang saat menjadi objek pungutan atas nama parkir entah objek retribusi parkir resmi atau parkir liar.  


Kedua; juru parkir tidak menggunakan identitas berupa kartu identitas dan rompi parkir dan peralatan lainnya.


 Ketiga; juru parkir tidak memiliki dan memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan. 


Keempat; juru parkir memberikan karcis parkir namun dalam bentuk foto kopi, bukan cap basah dan tanda tangan basah dengan nomor seri atau barcode. 


Lebih lanjut Loka karya tersebut juga mendiskusikan potensi pendapatan dari retribusi parkir selama ini belum optimal dan masih bisa dioptimalkan lagi melalui berbagai upaya antara lain,

 pertama; identifikasi titik parkir tepi jalan umum lebih detail agar tidak menjadi objek juru parkir liar. 


Kedua; penetapan target retribusi parkir harus benar-benar sesuai kondisi riil dan objektif yang didahului survei jumlah kendaraan parkir di semua lokasi oleh tim independen atau akademisi. Harga perkiraan ditentukan berdasarkan survei tim akademisi dan disampaikan secara transparan kepada publik dan diatur berapa porsi untuk juru parkir, pengelola dan Pemkot Kupang. 


Ketiga; kerja sama Pemkot Kupang dan badan usaha seperti Pelindo, Hypermart dll. Hal menarik dalam forum itu disampaikan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yorgens Leka. Sebagai orang yang mengurus parkir selama bertahun-tahun di Kota Kupang, Yorgens memberi saran agar kurangi intervensi eksekutif dan legislatif dalam penentuan pengelola parkir dan target yang dibebankan ke pengelola parkir. 

Lanjutnya lagi Intervensi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan retribusi parkir karena kepentingan oknum eksekutif dan oknum legislatif yang masuk saat seleksi pengelola parkir hingga penentuan besar target untuk masing-masing lokasi. 


Beberapa tahun lalu intervensi tersebut menyebabkan 4 orang pejabat di dinas perhubungan di non job-kan. Beberapa strategi peningkatan retribusi parkir yang ditawarkan pada kesempatan tersebut adalah 

pertama; opsi parkir meter yang dibayar sebelum masuk area parkir. 

kedua; parkir berlangganan bulanan. 

Ketiga;  parkir berbayar tahunan atas kerja sama dengan kantor Samsat. 


Terima kasih kepada Bapelibangda Kota Kupang atas kegiatan dan diskusi ini. semoga bermanfaat bagi masyarakat pengguna parkiran(*)




Baca juga