- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Diduga: Ibu Kandung Larang bekerja di Luar NTT Maka YAM Gantung Diri
SOE;Jejakhukumindonesia.com,Seorang perempuan YAM (21) warga RT/RW:026/009, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor tengah selatan ditemukan tewas gantung diri di dalam perkebunan warga.
Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh YM (49) , pada Kamis, (12/03/2025) pukul 05:30 WITA di dalam kebun milik Alm. Ko Aceng yang beralamat di Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor tengah selatan (TTS) Provinsi Nusa tenggara timur (NTT).
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu yang ditemui media ini di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, keterangan para saksi dan Hasil Visum Jenasah bahwa telah ditemukan korban (YAM) yang meninggal dunia dalam posisi tergantung di pohon dawan di kebun milik ko aceng Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe Kabupaten TTS. Korban diduga kuat meninggal murni bunuh diri dengan cara gantung diri di pohon dawan dengan menggunakan sebuah kain warna biru tua yang dihubungkan di salah satu ranting pohon."jelas Joel ndolu.
Lanjutnya lagi Korban sebelumnya pada hari rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 11:00 WITA meminta kepada ibu kandungnya an. Yuliana Missa untuk bekerja di luar NTT seperti temannya namun keinginan korban di larang oleh ibu kandungnya yang sementara sakit-sakit dirumah,Sehingga korban langsung kecewa dan putus asa mengambil sebuah parang dan pergi dari rumah. Sampai dengan malam hari korban tidak pulang kerumah maka ibu kandungnya melaporkan kepada ibu Ketua RT dibantu dengan para warga sekitar untuk mencari korban YAM (21) namun sampai dengan dini hari pukul 03:00 wita korban belum ditemukan. Pada pukul 05.30 WITA saat ibunya mencari kayu bakar dibelakang rumah dekat dengan kali, ibu kandung korban kaget melihat korban sudah meninggal dalam keadaan gantung diri di pohon sehingga ibu kandungnya langsung lari dan berteriak meminta tolong kepada warga setempat.
Motif dari gantung diri adalah;
Korban YAM (21) bunuh diri dengan cara gantung diri karena kecewa dan putus asa terhadap ibu kandung korban yang tidak mengijinkan korban (YAM) untuk bekerja diluar daerah karena ibunya yang masih sakit-sakitan dirumah. Karena persoalan tersebut maka korban keluar dari rumah dengan membawa parang dan tali kain warna biru dan melakukan gantung diri di pohon plom (pohon dawan) dibawah rumahnya tepatnya diatas kali yang berjarak kurang lebih 400 meter." Ujarnya.
Kasat reskrim Iptu Joel Ndolu juga menjelaskan bahwa adapun Keputusan Keluarga korban (YAM) adalah.
1. Keluarga menerima kematian korban atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa
2. Menolak untuk jenasah korban di lakukan otopsi atau bedah mayat
3. Keluarga tidak bersedia memproses kejadian tersebut diatas ke jalur hukum
4. Keluarga bersedia mengurus dan memakamkan jenasah korban sesuai dengan tata cara agama dan adat yang dianut. ungkap Kasat reskrim Iptu Joel Ndolu.(TF)