Kanwil Pajak Nusra dan Kantor Pajak Kupang luncurkan Piagam Wajib Pajak

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar acara peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) dan Forum Konsultasi Publik pada Rabu, (20/8) bertempat di Ballroom Sabu, Hotel Harper Kupang.


Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan unsur masyarakat seperti Instansi Pemerintah, Dunia usaha, Perhimpunan profesi, Tokoh masyarakat, Akademisi, Organisasi masyarakat sipil, Media massa serta Wajib Pajak prominen di lingkungan KPP Pratama Kupang


Taxpayer Charters merupakan dokumen publik resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban perpajakan dan menunjukan komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan adil, transparan dan akuntabel

“Jadi Bapak dan Ibu, Piagam Wajib Pajak ini memuat 8 hak dan 8 kewajiban perpajakan termasuk didalamnya hak untuk melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak” ucap Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dalam Keynote Speechnya.


Samon Jaya turut menambahkan bahwa dasar hukum Piagam Wajib Pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025 yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025 bertepatan dengan hari pajak nasional dan pemberiannya telah dilakukan secara simbolis di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengundang Wajib Pajak prominen terpilih pada tanggal 22 Juli 2025.


Ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.


Sehingga kedepan tidak ada lagi ketakutan atau paranoid terhadap pajak karena sudah dijamin dengan Piagam Wajib Pajak, dengan kesadaran pajak yang semakin meningkat sehingga kepatuhan sukarela pun meningkat. Dalam acara tersebut Stefani Felistas Liu selaku perwakilan dari PT Ciptalaku Lestari  dan George Rudolf Berelaku tampil membacakan isi Piagam Wajib Pajak.

“Diharapkan Taxpayers Charters ini dapat menjadi pondasi yang penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, serta mendorong kepatuhan sukarela. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif, memahami dan mendukung serta mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara” ."ucap Samon Jaya.


Acara dilanjutkan dengan Forum Konsultasi Publik yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kupang, Ali Mustofa. 


Melalui Forum Konsultasi Publik, diharapkan Publik dapat memberikan masukan langsung atas kualitas dan efektifitas pelayanan yang diberikan demi menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak dapat semakin meningkat.

“Mari bersama kita dorong terciptanya kebijakan perpajakan dan pelayanan pajak yang adaptif dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik modern” tutup beliau.


Baca juga