Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan RPJMD Tahun 2025–2029


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Kupang, Rabu (20/8), dipimpin Ketua DPRD Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe, S.Sos.


Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang bersama para asisten, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang, serta para camat se-Kota Kupang.


Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas komitmen dan kerja keras dalam membahas hingga menetapkan RPJMD. Menurutnya, dokumen RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.


“Visi kita adalah Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Visi itu diwujudkan melalui delapan misi yang berpijak pada prinsip bahwa memerintah adalah melayani. Pada akhirnya, politik bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang pengabdian,” ungkapnya.


Wali Kota menegaskan, tantangan pembangunan saat ini bukan lagi ancaman senjata, melainkan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.


“Sendirian kita hanya setetes air, tetapi bersama-sama kita adalah samudera luas. Kota Kupang akan bercahaya bukan karena lampu di Balai Kota, melainkan karena lilin-lilin kecil yang dinyalakan di kelurahan, kecamatan, dan setiap sudut kota,” tambahnya.


Juru bicara Fraksi Gerindra, Maria Rosalinda Uta Teku, menegaskan bahwa RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Fraksinya meminta setiap OPD menjadikan RPJMD sebagai rujukan utama dalam perencanaan program, sekaligus menolak adanya program yang tidak sesuai dokumen.


“Tidak ada visi dan misi kepala dinas atau badan. Yang ada hanyalah visi, misi, dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta tegak lurus mendukungnya,” tegas Maria.


Sementara itu, Fraksi NasDem melalui juru bicara Esy M. Bire memberikan apresiasi atas arah pembangunan yang ditetapkan. Fraksi NasDem menekankan pentingnya konsistensi eksekusi, integrasi lintas OPD, serta efektivitas pengawasan. Mereka juga menyoroti penguatan ekonomi lokal, peningkatan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan air bersih, penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik.


“RPJMD ini harus menjadi dokumen hidup yang benar-benar dipedomani semua OPD, bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Esy.


Fraksi Golkar melalui juru bicara Jemary Yosep Dogon turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi, Bapemperda, dan Pemkot Kupang yang telah membahas dokumen secara cermat. Fraksi Golkar menekankan agar RPJMD benar-benar selaras dengan RTRW 2025–2044 yang tengah difinalisasi, dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta konsisten dengan dukungan anggaran yang memadai. Selain itu, mereka meminta proses harmonisasi perda tetap dikawal agar penetapannya lebih cepat dan tepat.


Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah menindaklanjuti catatan-catatan yang muncul selama pembahasan serta menjaga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.


RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama lima tahun ke depan, memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif. Penetapan RPJMD ini diharapkan menjadi langkah awal mewujudkan Kota Kupang yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.(alj)



Baca juga