- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kepolisian Resor Kupang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Semangka di Kelapa Lima
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap penjual semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, setelah melakukan pengejaran selama 13 hari.
Pelaku, Benyamin Asbanu alias Bento, merupakan seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, berhasil diamankan di wilayah Pasar Baru, Atambua, Kabupaten Belu, pada Rabu (15/10/25).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di depan Mapolresta Kupang Kota, pada Kamis (16/10/25), menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Selvina Pah (56), dan korban Rion Dasi (44) mengalami luka berat akibat empat tusukan—tiga di dada kanan dan satu di leher kiri—dan hingga kini masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya usai mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya sekitar pukul 02.30 WITA. Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku menuju ke lokasi kejadian dengan niat mencuri di lapak semangka milik korban. Saat itu, istri dari Korban Rion terbangun karena mendengar suara pelaku. Ia berteriak, sehingga membangunkan korban lainnya.
Korban Rion sempat berusaha menangkap pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penusukan. Setelah menusuk Rion, pelaku berusaha melarikan diri, tetapi dihadang oleh Korban Selvina yang merupakan Ibu dari Rion. Pelaku kembali melakukan penikaman yang mengenai dada kiri korban Selvina hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Pasca-kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, dan Ditreskrimum Polda NTT, melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui pada hari yang sama.
Selanjutnya, aparat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Belu. Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku saat melarikan diri. Setelah melalui proses pengejaran selama 13 hari, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 Oktober 2025, di wilayah Pasar Baru, Atambua.
Kapolresta menambahkan, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan menyamar sebagai pekerja harian untuk menghindari penangkapan. Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah pencurian yang kemudian berubah menjadi pembunuhan. Dalam penyidikan menunjukkan bahwa niat awal pelaku adalah mencuri. Namun karena dipergoki oleh korban, pelaku panik dan melakukan penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Djoko Lestari.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban,
2. Tas milik pelaku berisi dua unit telepon genggam, dan
3. Kendaraan Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, dan kami pastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)