Kejati NTT Meraih Predikat WBK Tahun 2025

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tanggal 11 Desember 2025. Capaian tersebut disyukuri bersama seluruh jajaran Kejati NTT dalam acara syukuran yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kupang.


Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. menegaskan bahwa predikat WBK bukan merupakan keberhasilan individu, melainkan hasil kerja kolektif seluruh insan Adhyaksa, termasuk kontribusi jajaran terdahulu. 


Kajati menekankan bahwa WBK tidak boleh dimaknai sebagai sarana kepentingan pribadi atau promosi jabatan, melainkan sebagai kewajiban moral dan institusional untuk menghadirkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kajati juga mengingatkan bahwa predikat WBK dapat dicabut apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga integritas dan profesionalisme harus terus dijaga secara konsisten.


Sejalan dengan arahan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa capaian WBK merupakan amanah yang harus dipertahankan dan dikembangkan. Wakajati menekankan pentingnya peran seluruh jajaran dalam menjaga standar integritas serta mendorong Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur untuk terus berbenah dan berprestasi. Sebagai Ketua Tim Penilai Daerah, Wakajati diamanatkan untuk memimpin dan mengoordinasikan upaya pembinaan, pendampingan, serta evaluasi terhadap satuan kerja di daerah agar mampu mengikuti jejak Kejati NTT dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi.


Melalui pencapaian ini, Kejati NTT meneguhkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya integritas secara berkelanjutan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari Humas Kejati NTT.(*)

Baca juga