Pemkab Kupang Luncurkan Program Kampung Taat Pajak dan Optimalisasi PAD

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Program Kampung Taat Pajak merupakan salah satu Program Bupati Kupang yang merupakan inovasi strategis melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus menjawab tantangan peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, program ini dirancang untuk memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.


Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Kupang mendorong keterlibatan langsung pemerintah desa dan kelurahan bersama masyarakat dalam mewujudkan budaya taat pajak yang berkelanjutan.


"Sebagaimana kita ketahui bersama, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada ketersediaan sumber dana yang memadai. PAD memiliki peran strategis dalam mendukung finansial pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Namun, hingga saat ini masih banyak tantangan yang kita hadapi, khususnya berkaitan dengan kepatuhan dan kesadaran masyarakat di tingkat desa terhadap kewajiban perpajakan daerah", ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. kupang, Charles Banamtuan, saat dirinya mewakili Bupati Kupang dalam acara sosialisasi program taat pajak di aula kantor bupati kupang (senin, 15 desember 2025).


Charles menjelaskan bahwa,potensi penerimaan dari sektor perdesaan, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (pbb-p2), pajak mineral bukan logam dan batuan (mblb), pajak reklame, dan lainnya, masih belum tergarap secara optimal. hal ini disebabkan antara lain oleh rendahnya literasi perpajakan masyarakat desa, keterbatasan sumber daya aparatur desa, belum adanya insentif memadai bagi desa yang berkontribusi tinggi, serta lemahnya koordinasi lintas sektor.


Beliau menerangkan bahwa melalui program kampung taat pajak, pemerintah kabupaten kupang mencoba menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif, kolaboratif, dan berbasis komunitas. program ini bertujuan untuk:

pertama :  mendorong peningkatan realisasi PAD melalui optimalisasi pajak daerah.


kedua :  menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di lingkungan desa dan kelurahan.


ketiga :  memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam pelayanan dan pelaporan pajak daerah.


keempat :  mengembangkan model kompetisi sehat antar desa sebagai pemicu peningkatan kinerja perpajakan.


"Saya percaya bahwa program ini akan memberikan manfaat besar, seperti tumbuhnya budaya taat pajak di masyarakat desa, terwujudnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, meningkatnya kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, serta meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelayanan pajak daerah.


Selanjutnya, ia menjelaskan penerapan perencanaan melalui pendekatan partisipatif lintas perangkat daerah yang meliputi penyusunan regulasi dan kebijakan pendukung; penentuan indikator keberhasilan dan sistem insentif; pembentukan tim pelaksana dan penggerak desa; serta pengembangan modul pelatihan dan edukasi perpajakan.

saya berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya aparatur desa / kelurahan, dapat mendukung penuh dan berperan aktif dalam keberhasilan program ini. Beliau menghimbau agar budaya taat pajak harus menjadi fondasi kuat untuk kemajuan Kabupaten Kupang yang lebih mandiri dan sejahtera. 


Charles Banamtuan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Dia berharap agar semoga langkah sudah diambil, bisa membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat tercinta.


Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Alfons Alfian Ganggas, para Pimpinan OPD Pengampuh PAD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kupang.(*)

Baca juga