Pemkab Kupang Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Seroja kepada BNPB Pusat.

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Penanganan Bencana Siklon Tropis Seroja kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat pada Selasa (2/12/2025). 


Penyerahan LPJ oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam bersama Asisten III Sekda Pieter Sabaneno dan Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti, diterima langsung oleh pejabat tinggi pemerintah pusat, yakni Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.


Penyerahan LPJ tersebut menyatakan tahap akhir proses administrasi penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Seroja yang melanda Nusa Tenggara Timur pada April 2021 lalu telah selesai. 


Dalam kesempatan tersebut, Sekda Mateldius S.J. Sanam menegaskan bahwa penyusunan LPJ merupakan hasil kerja kolektif dari seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penanganan pascabencana. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena LPJ ini dapat diselesaikan dengan baik. Proses penyusunannya melibatkan banyak pihak, dan kami bersyukur bisa menyerahkannya tepat waktu,” ungkapnya.


LPJ Dana Seroja yang diserahkan akan memasuki tahapan review dan verifikasi oleh BNPB. Proses ini bertujuan memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, meliputi ketepatan sasaran penggunaan dana, kesesuaian mekanisme penyaluran dan pelaksanaan, akuntabilitas pelaporan keuangan, serta kelengkapan dokumentasi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi. 


Tahap review tersebut merupakan langkah penting sebelum laporan dinyatakan lengkap dan sah oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kupang menilai proses evaluasi ini sebagai bagian dari penguatan integritas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

 “Kami berharap review dapat berjalan lancar, sehingga seluruh program pascabencana yang telah dikerjakan dapat dinilai secara transparan dan objektif,” tambahnya.


Penyerahan LPJ Dana Seroja menjadi penanda bahwa rangkaian panjang proses pemulihan tersebut telah mencapai tahap administrasi akhir. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui langkah ini ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian mengenai transparansi dan akuntabilitas seluruh program pemulihan pascabencana yang telah berjalan. Selain itu, LPJ ini juga menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat untuk menilai efektivitas program rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.


Pemerintah Kabupaten Kupang berharap seluruh proses review oleh BNPB dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga dokumen LPJ dapat segera ditetapkan sebagai bagian dari laporan resmi pertanggungjawaban penggunaan dana Seroja.(*)

Baca juga