SIAPKAN INI SEBELUM LAPOR SPT 2026

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Awal tahun 2026 tidak hanya diawali dengan musim hujan melainkan kita disambut dengan musim pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Jika sebelumnya kita sangat familiar dengan DJP Online dan EFIN, maka tahun ini untuk pertama kalinya para Wajib Pajak diseluruh Indonesia akan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. 


Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Kawan Pajak wajib terlebih dahulu melakukan Aktivasi Akun Coretax dan Membuat Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO DJP). 


Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital. Sedangkan KO DJP digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP. 


Untuk melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan KO DJP, Kawan Pajak dapat mencoba aktivasi secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah mudah sebagai berikut:

Aktivasi Akun Coretax

Silakan akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan perangkat yang digunakan memiliki akses internet yang memadai;

Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;

Centang kotak dengan keterangan “Sudah Terdaftar” dan masukan NPWP 16 digit. Klik cari dan pastikan nama yang muncul sudah sesuai;

Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar. NIK yang diinput dengan benar akan memunculkan email/nomor ponsel yang bertanda centang hijau. Pastikan Kawan Pajak mengisi data email/nomor ponsel yang terdaftar.


Apabila muncul tanda silang merah, dapat disimpulan bahwa email/nomor ponsel tersebut berbeda dengan data yang ada disistem. Silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data;

Selanjutnya lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto;

Centang “Pernyataan” dan klik “simpan”, pastikan notifikasi berhasil telah muncul;

Silakan Periksa email, dan buka dokumen aktivasi akun;

Silakan kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ id dan masukkan NIK serta password akun yang dikirim pada email;


Sebelum masuk pada halaman Coretax DJP, system akan meminta Kawan Pajak untuk membuat password baru dengan beberapa kriteria seperti: minimum delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol “@”, “!”, *, atau “#”). Setelah itu klik “Simpan”.


Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.


Pastikan data dan identitas Kawan Pajak telah sesuai.


Pada jenis sertifikat digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”


Isikan Passphrase dan ulangi untuk mengkonfirmasi. Gunakan kombinasi satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti symbol.

Centang pada “Pernyataan Wajib Pajak” dan klik “simpan”


Selanjutnya klik menu “Portal Saya”, klik “Profil Saya”. Scroll kebawah dan pilih “Nomor Identifikasi Eksternal”

Pilih tab “Digital Certificate”, lalu geser ke kanan sampai field “aksi”. Klik “Periksa Status”. 


Pastikan notifikasi sukses telah muncul lalu pilih tombol “Menghasilkan”.Pastikan notifikasi sukses telah muncul lalu cek “Kotak Masuk”.


Passphrase yang telah dibuat dapat digunakan untuk menandatangani SPT tahunan, SPT masa, maupun permohonan dan layanan lainnya melalui Coretax DJP.


Mudah bukan? Jadi, sudah siap lapor SPT dari Coretax DJP?(*)

Baca juga