Usung Semangat Efisiensi Digital, Kejati NTT Ikuti Penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2026 Secara Virtual

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi serta jajaran utama, mengikuti prosesi penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 secara virtual dari Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT, pada Kamis (15/01/2026). 


Kegiatan penutupan ini dipimpin oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, yang mewakili Jaksa Agung RI, dan menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menyatukan visi penegakan hukum di tahun berjalan.


​Rakernas tahun 2026 ini mencatatkan sejarah baru bagi institusi Adhyaksa karena untuk pertama kalinya seluruh rangkaian kegiatan digelar sepenuhnya melalui jaringan (daring). Langkah strategis ini merupakan manifestasi nyata dari semangat efisiensi anggaran serta bentuk adaptasi institusi terhadap kemajuan teknologi digital. 


Dalam sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, beserta seluruh panitia atas suksesnya penyelenggaraan acara yang dinilai mampu menjaga produktivitas meski dilakukan tanpa pertemuan fisik secara langsung.


​Perhelatan ini berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkokoh tata kelola institusi, mulai dari penetapan usulan kebutuhan riil tahun anggaran 2027, penyesuaian regulasi internal terkait KUHP dan KUHAP baru, hingga penyusunan peta jalan Adhyaksa Chambers serta optimalisasi Big Data Intelijen. Menutup arahannya, Jaksa Agung menegaskan agar seluruh rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi catatan administratif, melainkan segera diimplementasikan dengan penuh integritas dan transparansi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Kejati NTT menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti hasil Rakernas ini demi penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga