Keluarga Korban: Dugaan Persetubuhan anak dibawah umur di kecamatan Kupang Timur Keluhkan proses hukum di polres Kupang

 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah umur yang telah dilaporkan dengan Nomor Polisi: LP/B/15/1/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA-NTT terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah dilaporkan pada 14 Januari 2025


Proses hukum kasus Tersebut menuai kritikan dari keluarga korban mengenai lambatnya proses hukum terhadap yang dinilai tak ada kepastian hukum dari polres Kupang 


Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga pada saat ditemui media ini pada Rabu 11 februari 2025 bertempat di kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang 


SH(keluarga Korban) kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan proses hukum di polres Kupang yang dinilai tak serius dalam menangani kasus tersebut 


"Kami dari keluarga merasa kecewa dengan proses hukum di polres Kupang dalam menangani ini kasus, karena masa sudah satu bulan kami lapor tapi dari polisi son pernah kasi kami surat apapun terkait perkembangan tindak lanjut ini masalah " Ungkap SH


Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya sejauh ini menanti tindak lanjut proses hukum tersebut untuk memastikan keberlanjutan laporan yang disampaikan oleh pihaknya,namun justru polres dinilai tak serius dalam menangani kasus tersebut 


"selama ini, mulai dari kami habis lapor sampai hari ini, kami tunggu tindak dari polres untuk tindak lanjut ini masalah, tetapi dari polres hanya janji kami mau datang rumah tapi son datang juga, bahkan kami chat wa Hany lihat saja, sehingga kami rasa ini polisi sonde serius tangani ini kasus." Ungkapnya 


Hingga kini keluar Korban masih mengharapkan tindak lanjut dari polres Kupang untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, karena dinilai sebagai kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sehingga harus di tindak tegas 


"Kami dari keluarga berharap pihak kepolisian bisa serius untuk tangani ini kasus, karna ini menyangkut yang dikorbankan adalah anak dibawah umur, sehingga kalo bisa harus ditindak sesuai aturan yang berlaku." Harapannya 


Selain keluarga korban mengaku bahwa telah menyampaikan keluhan tersebut kepada para aktivis/Organisasi mahasiswa untuk turut Mengawal persoalan tersebut 


"Kami sudah sudah kasi tau ini kendala di adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) untuk turut Mengawal persoalan ini sampai selesai." Ungkapnya.(Tim)

Baca juga