Asdatun Kejati NTT Gelar Rapat Koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Bertempat di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pada pukul 14.00 WITA, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beserta jajaran melaksanakan rapat koordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II. Kamis,16/4/26)


Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan serta kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam pemaparannya, pihak BBWS Nusra II menyampaikan bahwa progres pengadaan tanah pada Penlok I telah mencapai sekitar 73% dari total bidang, namun masih terdapat sejumlah bidang yang belum dapat diselesaikan akibat permasalahan administrasi, sengketa kepemilikan, serta tanah ulayat. Sementara itu, pada Penlok II, proses masih berada pada tahap penilaian oleh tim appraisal, dengan sejumlah bidang berpotensi mengalami sanggahan dari masyarakat.

Selain itu, turut dibahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, antara lain belum lengkapnya dokumen pendukung, adanya klaim kepemilikan antar masyarakat, serta perlunya kepastian hukum dalam proses penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di pengadilan.


Menanggapi hal tersebut, jajaran Bidang Datun Kejati NTT memberikan sejumlah masukan, termasuk perlunya penguatan koordinasi lintas instansi, percepatan proses konsinyasi, serta kemungkinan pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) guna mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi antar pihak terkait serta mendorong percepatan penyelesaian permasalahan pengadaan tanah, sehingga pembangunan Bendungan Mbay/Lambo dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga