Kejati Bersama BPAD Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi Tim Penertiban Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026. Rabu, 15/4/26)


Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor HK.03.2/05.2025 dan Nomor B-07/N.3/Gs.2/MOU/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2026 tanggal 02 Februari 2026 tentang Tim Kerja Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026.


Rapat koordinasi tersebut diawali dengan pengenalan Tim Kerja beserta tugas dan fungsi masing-masing kelompok kerja (Pokja), yang meliputi kegiatan pendataan dan inventarisasi aset bermasalah, pelaksanaan penertiban, serta upaya pemulihan dan penyelesaian masalah hukum atas aset daerah. Selain itu, dibahas pula rencana kerja tim yang akan dilaksanakan secara bertahap, serta pemaparan terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini menghadapi berbagai permasalahan hukum.


Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam rangka penertiban, pemulihan, dan penyelesaian permasalahan hukum terhadap barang milik daerah, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan akuntabel. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga