- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Anggota DPRD kabupaten Kupang Periode 2024 -2029 Resmi dilantik Oleh Ketua Pengadilan Oelamasi
Oelamasi; Jejakhukumindonesia.com ,Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Ikrarniekha Elmayawati Fau melantik 35 Anggota DPRD K…
Daftar Nama Team Pakar Covid-19 NTT yang Terima Honor Rp 900.000/jam,
Kupang, JEJAK HUKUM INDONESIA-com-Ternyata ini pendapatan Masing-masing Tim Pakar Covid-19 di Provinsi NTT yang menerima upah sebesar Rp 900 Ribu Per Jam sebagai “Ucapan Terima Kasih” dari Dinkes NTT karena mereka telah membantu menangani pandemi Covid-19 di NTT.
Seperti yang dilansir Sergap.id Tim pakar atau Team Expert ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes Provinsi NTT, drg. Domi Mere bernomor: Dinkes. Sekr 1148/879/III/2020 tanggal 16 Maret 2020. Ke 19 orang tersebut adalah:
Seperti yang dilansir Sergap.id Tim pakar atau Team Expert ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes Provinsi NTT, drg. Domi Mere bernomor: Dinkes. Sekr 1148/879/III/2020 tanggal 16 Maret 2020. Ke 19 orang tersebut adalah:
Dr. dr. Hironimus A. G. Fernandez, M.Kes
Dr. Rafael Paun, SKM, M.Kes
Dr. Pius Weraman, SKM, M.Kes
Dr. Ina Debora Ratu Ludji, SKp, M.Kes
Dr. Ermi Ndoen, SKM, MSCPH
Dr. dr. Idawati Treisno, M.Kes
Dr. Sangguana M. J. Koamesah, MMR, MMPK
dr. V.A.M.A Chrisnadarmani, MPH
Ben V Tarigan, ST, MM
Dr. Elcid Li
Meksianis Z. Ndii, S.Si, M.Math, Sc, Ph.D
dr. Yuli Butu, MPHSC
Dr. Teda Littik
dr. Yustina Yudha Nita, MSc
Maria Agnes Etty Dedy, S.Si, M.Kes, Apt
Paskalis Adrianus Nani, ST, MT
Natalia M.R Mamulak, ST, MM
Fainmarinat S. Inabuy, Ph.D
Rudi Rohi, M.Si
Tugas para ahli antara lain:
Melakukan pendampingan dan penguatan dalam perumusan kebijakan dalam kaitan Percepatan Penanganan Covid-19 NTT
Melakukan pendampingan dan penguatan sistem database dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 NTT
Melakukan pendampingan dan penguatan dalam management data untuk Percepatan Penanganan Covid-19 NTT.
Melakukan pendampingan dan penguatan dalam konteks monitoring dan evaluasi berkala untuk Percepatan Penanganan Covid-19 NTT.
Masing-masing anggota pakar mendapat upah sebesar Rp 900.000 per jam. Jumlah ini sangat fantastis jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar Rp 1.950.000 per bulan di tahun 2020 ini. Itu artinya jika dalam sehari mereka bekerja selama tiga jam, maka penghasilan mereka sama dengan Rp 900.000 x 3 jam = Rp 2.700.000 per hari. Jika bekerja delapan jam maka Rp 900.000 x 8 jam = 7.200.000 per hari.
“Pembayaran sebesar itu landasannya adalah Pergub 2020 dan dalam Pergub mengatur bahwa Dinkes NTT melibatkan orang tertentu dalam gugus tugas, maka harus dihargai. Karena Tim Expert ini sudah membantu gugus tugas dan biaya itu ada dalam standar biaya,” ungkap Sekretaris Dinkes NTT, David Mandala, seperti dilansir victorynews.id, Senin (8/6/20).
Menurut Mandala, Tim Expert baru dihadirkan jika Dinkes menggelar rapat dan membutuhkan narasumber ahli.
Sementara itu, Kepala Dinkes NTT, drg. Domi Minggu Mere, yang ditemui wartawan di Kantornya pada Senin (8/6/20) siang, mengatakan, Tim Expert ini dihadirkan dalam urusan penanganan Covid-19 karena Dinkes membutuhkan keahlian mereka, termasuk kepakaran dalam urusan Kesehatan Masyarakat.(HM)