- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
PGRI PUSAT TIDAK MENGENAL ANTON KATO
Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak mengenal Anton Kato, tetapi ia menggunakan logo PGRI untuk Wisudakan para sarjana. Demikian dikatakan Pengurus Pusat PGRI, Dr. Qudrat Nugraha, Ph.D ( Dewan Pembina PB PGRI) pada hari Selasa, 29/06/2021 di Resto Palapa Oebobo Kota Kupang.
Sidang Kedua Perkara Penggunaan logo PGRI NTT oleh Anton Kato pada tahun 2016 untuk Wisudakan mahasiswa tanpa prosedural, Pengurus Pusat hadir pada sidang itu di pengadilan Negeri Kupang sebagai saksi bahwa pada saat itu memang tidak kenal Rektor PGRI yang namanya Anton Kato, kalau Samuel Haning yang kami Kenal di tingkat Pusat. "Ungkap Pengurus Pusat PGRI itu.
Sekjen PGRI Pusat periode 2014/2019 kepada media bahwa pada saat itu " Kami mengangkat Dr. Sam Haning SH MH sebagai Rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT yang sah.
"Institusi perguruan PGRI hampir 54 tahun ini semuanya bukan milik yayasan perorangan, bukan milik yayasan keluarga, tetapi milik guru-guru. Sama halnya seperti waktu itu, Universitas PGRI NTT adalah milik guru-guru NTT". Ungkapnya.
Perkara waktu itu sudah selesai karena melalui proses tingkat 1, tingkat 2, sampai kasasi bahwa yang sah itu Bapak Dr. Sam Haning SH MH tetapi di tengah perjalanan ada yang mengaku diri sebagai Rektor Universitas PGRI NTT, dan mengadakan wisuda terhadap Mahasiswa di NTT. Wisudah itu diluar sepengetahuan Pengurus PGRI Pusat. "terangnya.
Menurut Sekjen PGRI Pusat itu, tindakan itu sangat merugikan masyarakat NTT, karena suatu saat, masyarakat yang diwisudakan oleh Anton Kato mau melanjutkan kuliah bahkan kerja Ijazah tidak dimanfaatkan karena tidak sah.
"Hari ini saya datang untuk meluruskan di Pengadilan, supaya hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Saya jauh-jauh datang disini untuk memberikan keterangan tegak lurus, baik yang dikeluarkan dari Kementerian Ristekdikti maupun peraturan perundang-undangan tentang yayasan maupun peraturan organisasi".ungkapnya.
" Pak Anton itu saya tidak kenal, saya juga tidak tahu dia itu siapa? dan Dari mana, ko tiba-tiba mengaku dia itu Rektor dan Wisudakan mahasiswa, saya juga tidak tahu, dan menggunakan Logo PGRI, padahal PGRI itu sudah ada pada tahun 1945, jadi kalau ada yang mengatakan memakai Logo PGRI sebelum 1945 saya tidak mengerti jaman apalagi, saya tidak mengerti. "Tegas Pengurus PB PGRI Pusat itu.
Menurutnya, ia tidak mengenal Anton Kato secara pribadi, karena anggota PGRI itu banyak sekali jadi tidak mengenal baik dia siapa, apakah Pengurus PGRI atau tidak. "Ungkap Pembina PB PGRI itu.
Pada tempat yang sama Rektor Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 kepada media ini bahwa masalah ini sudah dilupakan tetapi Kejaksaaan dan Pengadilan atau para Hakim yang mengangkat kembali kasus ini, tentunya sebagai warga negara yang taat hukum siap mengikuti demi keadilan yang ada. "Ungkap Rektor UPG 1945 itu.
Para saksi baik itu dari Pengurus PGRI Pusat dan mantan Pejabat PGRI saat itu juga memberikan keterangan karena pernah menjabat dan mengambil Keputusan, karena saat ini PGRI NTT berubah nama menjadi UPG 1945.
Saksi-saksi dari PGRI Pusat yakni Dr. Qudrat Nugraha dan akan dilanjutkan oleh Dr. Sigito, MS, Ketua YPLP PGRI Pusat. Menurut David Selan, yang berperkara adalah PGRI Pusat, jadi untuk di NTT sudah agak lupa perkara ini.
Bagi Rektor UPG 1945, pada putusannya dan Saudara Anton Kato masuk penjara berapa tahun pun nilainya tidak sama dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat NTT, karena kerugian mencapai ribuan orang.
Rektor berharap Proses sidang yang kedua ini boleh berjalan dengan baik.
Media ini belum memperoleh informasi dari Anton Kato Sebagai pihak yang menggunakan logo PGRI saat itu. Jelasnya.(hm /TIM).