HEADLINE

PMT Desa Model Sasar Bumil, Busui, Balita dan Anak SD Serta Bebas Dari Pangan Instan

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dalam program desa model  yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT di 22 Desa Model  di NTT menyasar Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Balita dan anak Sekolah Dasar. PMT Desa/Kelurahan Model menggunakan bahan pangan lokal yang dimasak Tim Penggerak Pembinaan Keluarga Sejahtera (TP-PKK Desa/Kelurahan Model) alias bebas dari makanan siap saji/pangan instan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Viktor Manek saat dikonfirmasi Tim Media ini di Dinas PMD NTT, Jumat (16/07/21).

"PMT Desa/Kelurahan Model yang dilaksanakan oleh Dinas PMD NTT yang di laksanakan di 22 Desa/Kelurahan Model bertujuan untuk mencegah terjadinya stunting.  Karena itu kami menyasar Bumil, Busui, Balita hingga anak SD. Jadi kalau ada Ibu yang mulai hamil (0 bulan, red), kami langsung intervensi dengan PMT,” jelas Kadis Viktor Manek.

Menurutnya, PMT adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan di 22 Desa/Kelurahan Model yang dibentuk Dinas PMD NTT.  “Ketua PKK mengusulkan kegiatan dan anggaran (sesuai jenis makan yang akan dimasak, red). Kemudian PKK membeli bahan makanan (bahan lokal, red), lalu dimasak bersama oleh ibu-ibu PKK.  Masing-masing penerima PMT membawa peralatan makan sendiri dan makan bersama di tempat yang disepakati. Jadi kami tidak menggunakan makanan siap saji atau instan," tandasnya. 

Menurut Viktor Manek, menu makanan yang dimasak dalam kegiatan PMT di  22 desa, kandungan gizinya sama tapi jenisnya pangan berbeda, tergantung bahan pangan yang tersedia di desa/kelurahan tersebut. Selain itu, bahan makanan yang dipilih  untuk dimasak adalah bahan makanan yang segar. 

"Jadi ada karbohidrat dan sayur serta protein seperti: nasi, sayur,daging ayam kampung, ikan, telur ayam kampung dan lain-lain" jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan PMT desa model, lanjut Viktor Manek, Dinas  PMD NTT  bekerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)  desa/ kelurahan dengan mentransfer  dana melalui  rekening tim PKK. Selanjutnya dana tersebut dicairkan koordinator PKK dengan persetujuan Kepala Desa/Lurah. Lalu dibelanjakan untuk kegiatan PMT.

"Jadi saat pelaksanaan, kita dapat data  ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dari posyandu, lalu dananya kita transfer ke koordinator PKK desa/kelurahan kemudian dicairkan dengan persetujuan Kepala Desa/Lurah. Setelah itu, dananya dipakai untuk belanja bahan makanan untuk PMT", bebernya.

Selain itu, kata Viktor, kegiatan PMT dilakukan di lokasi yang telah disepakati  bersama antara penerima manfaat dan PKK. Para penerima manfaat kegiatan PMT juga membawa tempat makan dari rumah  masing-masing. "Lalu mereka makan bersama dilokasi yang sudah disepakati bersama," ujar Viktor.


Viktor Manek juga menjelaskan, bahwa penerima  manfaat  kegiatan PMT di 22 Desa Model tidak hanya Ibu hamil kekurangan energi  kronis (Bumil KEK) dan  balita kurus, tetapi juga ada ibu menyusui, balita, serta anak PAUD dan SD. Tujuannya adalah untuk  mencegah masalah stunting sejak dini, mulai dari anak yang masih dalam kandungan sampai anak SD.

"Jadi dalam intervensi kegiatan PMT, tidak hanya untuk Bumil KEK dan Baluta Kurus, namun menyeluruh karena konsepnya adalah pencegahan stunting dan pemberdayaan masyarakat. Kita juga ingin cegah stunting sejak dini dan menghasilkan generasi yang bebas dari stunting," jelasnya lagi. 

Kegiatan PMT, kata Kadis PMD NTT itu, dilaksanakan selama 10 bulan di tahun 2020 dimana ada 5 hari kegiatan PMT di desa model dilaksanakan setiap minggu, mulai dari  hari Senin sampai Jumat. Program tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021.

Dalam memilih desa model, lanjutnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya desa tersebut harus ada Kampung  KB, Rumah Pangan Lestari, PAUD dan beberapa syarat lain. Dalam program desa model, aktivitas yang dilakukan tidak hanya PMT saja, tetapi ada kegiatan pemberdayaan lainnya yang  bersifat menyeluruh.

Menurut Manek, Desa Model tersebut memiliki kegiatan lain seperti menganyam dan menenun bagi lansia. Kegiatan pendampingan PAUD seperti pelatihan guru PAUD agar bersertifikat, membuat pagar, tandon air dan alat permainan edukasi kreatif agar tercipta PAUD yang terakreditasi. 

"Lalu ada pembagian bibit sayur dan ternak ikan Lele. Juga  ada pengembangan minat dan bakat remaja. Misalnya pembuatan lapangan voli, futsal, pelatihan menenun bagi remaja putri, sanggar budaya dan lain lain," urai Viktor. 

Seperti diberitakan sebelumnya (15/07), Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Ibu Hamil (Bumil) Kurang Energy Kronik (KEK) dan Balita Kurus pada Desa Model senilai Rp 39,9 Milyar (bersumber dari APBD NTT Rp 8,8 M dan APBN TA 2020 Rp 31,1 M) yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTT untuk pencegahan stunting (kondisi gagal tumbuh pada Balita akibat kurang gizi kronik dan infeksi yang berulang sejak janin hingga anak berusia 23 bulan, red), ternyata tidak tepat alias salah sasaran.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Efektivitas Upaya Pemerintah Provinsi NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting di Wilayah NTT pada tahun 2018 s/d 2020, Nomo: 91.C/LHP/XIX.KUP/05/2021, tanggal 17 Mei 2021.

Menurut BPK RI, dalam pelaksanaan PMT Bumil KEK dan Balita Kurus tidak sesuai dengan Petunjuka Teknis (Juknis) PMT yang ditetapkan Gubernur NTT. “Dalam tahap pelaksanaan, volume pengadaan MT balita dan ibu hamil ditetapkan dengan data sasaran riil yang ditemukan berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan surveilans gizi di Puskesmas. Kondisi tersebut mengakibatkan program pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi melalui kegiatan desa kelurahan model PKK Provinsi NTT dan Program peningkatan asupan gizi pada Balita kurus tidak tercapai,” tulis BPK RI.

BPK RI menguraikan, kondisi tersebut disebabkan oleh: 1) Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Badan PMD Provinsi NTT dalam menentukan penerima bantuan belum memprioritaskan kepada sasaran prioritas stunting; dan 2) Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak menggunakan data riil ibu hamil KEK dan balita kurus dalam pelaksanaan pengadaan PMT Pemulihan. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan setuju dengan kondisi yang diungkapkan. 

Dengan demikian, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: 1) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di Desa/Kelurahan Model dengan memprioritaskan kepada sasaran prioritas stunting; dan 2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data riil ibu hamil KEK dan halita kurus untuk memenuhi jumlah persediaan yang terdapat di Puskesmas dalam pelaksanaan pengadaan PMT pemulihan bagi ibu hamil KEK dan balita kurus. (hm /tim)

Baca juga