HEADLINE

Wawali Kupang Minta Pengusaha Dukung Pemulihan Ekonomi Kota Kupang

 


KUPANG ;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man minta dukungan para pelaku usaha Kota Kupang dalam upaya pemulihan ekonomi di Kota Kupang. 

Permintaan tersebut, disampaikan Wawali saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Sosialisasi Kemitraan Usaha serta Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online di Hotel Ima, pada Kamis (28/10). 

Menurutnya, sesuai arahan Presiden RI, di masa pandemi covid 19  pemerintah daerah memiliki tiga tugas utama. Yang pertama, adalah penanggulangan covid 19 termasuk vaksinasi. Tugas kedua, adalah memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi covid 19. Tugas yang ketiga, adalah pemulihan ekonomi, yang tentunya butuh kerja sama dan dukungan dari para pelaku usaha. 

Wawali mengakui, di Kota Kupang kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku usaha telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan menekan angka kemiskinan hingga hanya satu digit, atau di bawah 10 persen. Capaian ini, menurutnya lebih baik jika dibandingkan dengan capaian di tingkat provinsi NTT maupun nasional yang nilainya belasan. 

Wawali menambahkan, saat ini kita memasuki era digital dengan pemanfaatan teknologi untuk memudahkan berbagai aktivitas. Termasuk pengurusan izin usaha bisa dilakukan secara online. 

Tugas pemerintah, lanjutnya, adalah memberi peluang yang mempermudah bisnis pelaku usaha, mulai dari perizinan dan pendaftaran. Tujuan dari kegiatan tersebut, adalah untuk memastikan bahwa meski di tengah pandemi yang masih merajalela, kegiatan ekonomi tidak berhenti. "Yang memiskinkan seseorang bukan hanya penyakit, tetapi juga lumpuhnya ekonomi di suatu daerah. Saat ini sudah ada kurang lebih 400 permohonan izin usaha baru yang diajukan selama masa pandemi. Ini menandakan ekonomi kita bergeliat meski di tengah pandemi,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Max Dwight Bunganawa, SH selaku ketua pelaksana kegiatan tersebut menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin kerja sama antara Pemkot Kupang dengan pelaku usaha guna bersama-sama membangun Kota Kupang. 

Tujuan lainnya, katanya, adalah  sebagai forum untuk saling tukar informasi dan menemukan pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha, serta memberikan informasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala. 

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 26 orang, yang merupakan para pelaku usaha di Kota Kupang. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos.,MM., dan tim helpdesk OSS Provinsi NTT, Thomas Kelen. (pkp/jh)

Baca juga