HEADLINE

Ibu di Kupang di Aniaya Anak Kandung Hingga Patah Tulang, Malah Jadi Tersangka

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Seorang ibu yang berinisial NHC (70) meminta kepada Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjend Setyo Budiyanto untuk menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dimana anak kandung sendiri yang berinisial CNC melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri sehingga mengalami patah tulang belakang pada tahun 2021 silam. 


Menurut NHC(Korban), akibat kasus tersebut kini  dirinya makah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan CNC.


"Saya sebagai korban KDRT yang dilakukan oleh anak kandung saya, yang mana malah dijadikan tersangka, padahal saya ini korban. Dari pihak kepolisian di jadikan saya sebagai tersangka. Oleh sebab itu, saya selaku korban meminta kepada bapak Kapolda NTT untuk tolong saya, dimana keadilan buat saya, itu yang saya perlu bantuan dari Bapak Kapolda NTT," ucap NHC dalam Jumpa pers bersama media di rumah bapak Ziko. Senin(18/04/2022).


NHC menjelaskan bahwa duduk soal kejadian itu berawal dari saat dirinya melarang Pelaku (Anak kandung) untuk tidak melakukan hubungan perselingkuhan dengan seorang pria yang diketahui sudah beristri.


Namun, Niat baik tersebut ditolak oleh anak kandungnya. bahkan, menjadi pemicu pertengkaran dan perkelahian dalam rumah.


“Saya larang anak saya karena hubungannya sudah tidak wajar dengan pria yang sudah berkeluarga bukannya mendengar malah ia marah-marah,” jelasnya.


Karena larangan itu tepatnya pada tanggal 22 November 2021 lalu, pelaku yang berstatus sebagai anak kandung ini mendatangi dirinya dan marah-marah.


Melihat itu, Korban bersama anak bungsunya Dessy Chandra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima dengan nomor laporan Polisi :  LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima tanggal 23 November 2021.


Setelah kasus tersebut di proses akhirnya Pelaku CNC ditetapkan sebagai tersangka. Namun anehnya hingga saat ini CNC masih bebas berkeliaran.


Menurutnya, sebagai korban dirinya merasa tidak ada perlindungan Hukum dari pihak kepolisian kepada dirinya yang selaku korban melainkan dijadikan sebagai tersangka, melainkan indikasi atau perlindungan terhadap tersangka. 


Selanjutnya, sebagai korban  ia juga menilai bahwa penanganan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan Kapolsek Kelapa Lima dengan adanya pembiaran terhadap tersangka yang mana tidak mengindahkan setiap panggilan dari pihak penyidik tetapi dibiarkan sampai panggilan tersangka tidak ada upaya dari kepolisian apa lagi ditahan. 


”Saya selaku Korban menilai bahwa dari pihak kepolisian lambat menangani kasus tersebut, dimana CNC Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan,” ucap ibu paru baya itu. 


Setelah ditetapkan Jadi Tersangka korban NHC (70) meminta agar membuka CCTV pada tanggal saat melaporkan kasus itu. Pasalnya, sesuai laporan CNC mengalami luka dibagian tangan padahal, korban mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap CNC.


“Kalau sesuai laporan dan saya buat tangannya luka saya minta CCTV Polsek Kelapa Lima dibuka karena saat saya melapor CNC juga ada pasti bisa tahu tangannya luka atau tidak,” urainya


Ia mengaku, dengan umur 70 tahun ia pasti tidak akan bisa melawan anaknya CNC yang masih berumur 40-an tahun itu.


“Mana mungkin saya bisa lawan dan melukai dia,” tegasnya.

 

Ia berharap kepada Kapolda NTT sebagai pimpinan tertinggi agar,  dapat memberikan keadilan terhadap dirinya untuk menangani kasus tersebut karena menurutnya, dari Polsek kelapa lima berbelit-belit dalam menangani kasus tersebut.


"Saya meminta Bapak Kapolda NTT tolong melihat keluhan saya, atas ketidak adilan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang bapak Pimpin. Beginikah korban kekerasan dalam rumah tangga kepada perempuan yang berusia 70 tahun seperti saya yang 

sudah menderita patah tulang akibat anak saya yang mendorong saya akhirnya tulang belakang saya ini patah (cacat total)," urainya sambil berlinang air mata. 


Ia juga mengatakan bahwa, sebagai Warga Negara Indonesia(WNI) tidak sama sekali mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian. 


"Saya harus kemana lagi, bapak Kapolda tolong melayani ini kasus dengan baik" harap korban kepada pihak penegak Hukum.


Lebih lanjut NHC mengatakan bahwa dirinya benar-benar sebagai korban, namun dasar dan bukti apa yang dapat di jadikan dirinya sebagai tersangka oleh laporan yang fiktif yang dibuat oleh anak kandung saya CNC di Polresta Kupang. 


Menurutnya, tersangka melakukan laporan yang fiktif yang ia tidak pernah melakukannya. 


"Di Polresta tak kunjung menyelesaikan kasus ini, tiba-tiba Polresta meningkatkan status saya sebagai tersangka dan kemudian menetapkan tersangka itu sebagai korban. Saya sebagai korban saya bingung, kenapa saya bisa jadi tersangka padahal saya ini korban," Pinta NHC.


Hingga berita ini diturunkan Media sementara  melakukan konfirmasi dengan pihak Polsek Kelapa Lima.(rt/tim)

Baca juga