HEADLINE

ENAM ORANG KUASA HUKUM MENGGUGAT PRAPERADILAN POLRES TTU

 

kefamenanu, JejakhukumIndonesia.com,Enam orang Kuasa Hukum akhirnya menggugat Praperadilan Polres Timor Tengah Utara, NTT dalam kasus kematian tidak wajar yang dialami oleh korban Siprianus Lasi Kosat, yang diduga meninggal tak wajar pada 16 Juli 2019.


Korban Siprianus Lasi Kosat, sebelumnya dilaporkan meninggal karena mengalami laka tunggal di wilayah Kecamatan Noemuti, tak berselang lama muncul lagi laporan fakta baru bahwa korban meninggal usai menabrak salah satu pejalan kaki di lokasi kejadian.


Amos Aleksander Lafu, SH., MH, salah satu dari enam Penasihat Hukum yang mengawal kasus ini menceritakan, ada beberapa kejanggalan yang diketahui dari sejumlah saksi dan pihak keluarga bahwa awalnya korban dilaporkan mengalami laka tunggal oleh salah satu saksi atas nama Maksimus Laka dan sudah membuat laporan resmi di Polsek Noemuti.


Namun ternyata seiring waktu berjalan, berubah lagi fakta bahwa korban bukan mengalami laka tunggal tetapi menabrak salah satu saksi atas nama Alsando Defio Kaesmuti, atas sejumlah kejanggalan tersebut pihak keluarga merasa ada sesuatu yang tidak beres.


"Satu kejanggalan, bahwa Maksimus Laka yang membuat Laporan di Polsek Noemuti tentang laka tunggal justru tidak berada di Lokasi Kejadian, sehingga menjadi pertanyaan bagi keluarga bagaimana dia bisa tau bahwa korban alami laka tunggal?,"Ungkap Amos. 


Amos menguraikan bahwa, Kejanggalan yang diperoleh dari pihak keluarga bahwa ada saksi yang mengaku ditabrak oleh korban di betis kanannya, namun pada kenyataannya, saksi tidak mengalami luka sementara korban atau almarhum Siprianus Lasi Kosat yang mengalami kondisi yang parah


"Sejumlah kejanggalan ini membuat pihak keluarga membuat laporan polisi di Polres terkait kematian tidak wajar, namun dalam prosesnya sejak ditangani oleh Polres TTU, belakangan pihak keluarga mendapat informasi bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana,"Tandas Amos.


Amos juga membeberkan fakta lain bahwa sesuai hasil otopsi Dokter Forensik hasilnya bahwa  terdapat dua tulang rusuk patah, tulang leher tengkorak patah dan hancur, perut memar, mata kanan memar akibat kekerasan benda tumpul dan diduga keras karena penganiayaan.


Atas beberapa kejanggalan tersebut, Para Kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan dalam kasus tersebut adalah tindakan yang tidak sah, tindakan yang terkesan tergesa gesa dan tindakan yang mengabaikan fakta fata hukum.


"Intinya bahwa kami minta supaya Hakim membatalkan keputusan penghentian penyelidikan sekaligus memerintahkan untuk perkara ini dibuka kembali,"Tegas Amos Aleksander Lafu, SH., MH, Penasihat Hukum (PH) Keluarga Korban di Kefamenanu, usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Kefamenanu dengan agenda pemeriksaan ahli dan kesimpulan, pada, Jumat, 08/07/2022.


Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Obednego A. R Djami, SH, MH menegaskan bahwa selama ini obyek praperadilan adalah Penyidikan namun kali ini. pihaknya mencoba dengan hal yang baru adalah Praperadilan Penyelidikan.


"Kenapa kami mencoba hal yang baru ini? karena dalam satu rangkaian, tidak mungkin penyidikan duluan baru penyelidikan, mestinya ada penyelidikan baru ada penyidikan, sehingga kedengarannya seperti hal yang baru tetapi ini terobosan hukum yang kita pakai celah ini untuk kalau bisa penyelidikan juga bisa masuk dalam obyek praperadilan,"Tegas Obednego.


Para kuasa Hukum ini berharap dalam perkara ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih dari itu bisa merupakan sebuah sejarah baru terobosan hukum dari Bumi Kota sari.


"Motivasi kita sederhana kita sangat prihatin dengan perkara ini, kenapa? karena menurut kita perkara menyangkut darah kasian nyawa orang hilang tanpa kejelasan, ini yang membuat kami tersentuh ditengah tengah kesibukan kami di Kupang, kami memutuskan untuk mengawal perkara ini semoga ada keadilan bagi keluara korban yang sudah berjuang selama 3 tahun."Harap Obednego.


Untuk diketahui, Enam Kuasa Hukum yang mendapat kuasa untuk mengawal perkara ini dari Kantor Advokad Amos Aleksander Lafu dan rekan diantaranya Amos Aleksander Lafu, SH., MH, sebagai ketua, kemudian, Obednego A. R Djami, SH, MH, Egiardus Bana, SH., MH, Elsiany W. Saleh Adu, SH, Swastika Pradini Hakim, SH., MH, dan Paulo Christanto, SH.(tim)

Baca juga