HEADLINE

Pemerintah Provinsi NTT Lakukan Penertiban Lahan di Kawasan Besipae TTS

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Provinsi NTT kembali melakukan penertiban terhadap lahan  milik pemerintah Provinsi NTT di Besipae Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Kamis (20/10/22)


 setelah adanya upaya penghadangan terhadap pengerjaan program pemberdayaan masyarakat yang  dikerjakan di lahan seluas 3.780 hektar tersebut.  Yang ditertibkan adalah  rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi  yang dihuni oleh para okupan dan bangunan lainnya  yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.  Sama sekali tidak ada tindakan anarkis dari pemerintah provinsi dalam proses penertiban tersebut.


“Kita melakukan penertiban itu karena mereka (para okupan,red ) menghalangi program pemberdayaan masyarakat  yang  dilaksanakan oleh  pemerintah. Bahkan mereka melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri . Misalnya perempuan dan anak naik ke atas  eksavator dan memaksa pihak operator atau sopir eksavator  untuk jalankan eksavator,  dengan perhitungan apabila eksavator  jalan, anak dan perempuan pasti akan jatuh dan risiko yang paling besar mereka pasti akan digiling. Dan pasti nanti pemerintah  akan disalahkan lagi. Makanya kita pangkas dari akar, bongkar rumah. Rumah tidak ada, mereka pasti tidak akan tinggal lagi di situ,” jelas Kepala Badan (Kaban) Pendapatan  dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di lantai satu Kantor Gubernur NTT, Sabtu (22/10). 


Dalam kesempatan tersebut, Kaban Alex didampingi oleh Plt. Sekda Provinsi NTT, Johanna Lisapaly, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maksi Nenabu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu dan pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT

Menurut Alex, rumah-rumah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ditertibkan karena dihuni oleh orang –orang yang tidak bertanggung jawab. Penertiban juga dilakukan terhadap  rumah-rumah yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan lahan milik pemerintah provinsi itu.


“Rumah-rumah ini pada awalnya dibangun oleh pemerintah Provinsi dengan alasan kemanusian sambil menunggu negoisasi pemerintah provinsi dengan keluarga Nabuasa terkait relokasi bagi para okupan tersebut. Setelah keluarga Nabuasa memberikan tanah untuk relokasi di luar kawasan milik Pemerintah Provinsi , maka mereka direlokasi ke tempat tersebut. Namun dari 37 KK hanya 19 KK yang setuju sementara 18 KK lainnya tidak setuju denga  upaya  relokasi ini. Ke-18 KK yang tidak setuju ini kemudian menghilang entah ke mana, lalu kemudian muncul kembali saat kita sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat di kawasan Besipae. Mereka menempati kembali rumah-rumah yang dibangun pemerintah tanpa izin dengan cara ilegal membongkar kunci-kunci  yang ada. Makanya kita tertibkan,” jelas Alex.


Terkait dengan upaya penertiban ini, Alex menjelaskan sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada para okupan tersebut. Surat itu disampaikan kepada para Okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada senin (17/10). Surat itu berisikan perintah  pengosongan lahan 3 x 24  jam. Namun sampai dengan hari rabu malam, surat itu tak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban pada Kamis (20/10).


“Malahan kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran  yang mengantarkan surat kepada para okupan mendapatkan tindakan penganiayaan dari saudara Nikodemus Manao, cs. Dipukul sampai kepalanya mengalami luka hebat dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini  di Polres TTS dan saudara Bernadus Seran sudah divisum di RSU Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alex.


Terkait tindakan penertiban pemerintah Provinsi  terhadap para okupan yang dianggap anarkis,  Alex Lumban dengan tegas membantahnya. 


“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,” pungkas Alex

Untuk diketahui lahan  Besipae seluas 3.780 hektar telah diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa pada tahun 1982 yang diwakili oleh Meo Pa'E dan Meo Besi serta  disaksikan oleh 5 kepala desa yang masuk dalam wilayah kawasan Besipae. Pada tahun 1986,  pemerintah provinsi NTT memproses  sertifikat di atas kawasan tersebut dan sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN pada tahun yang sama


 Namun kemudian sertifikat itu hilang. Lalu pada tahun 2012 dilakukan pengurusan ulang sertifikat untuk menggantikan sertifikat yang hilang dan sudah diterbitkan lagi sertifikatnya tahun 2013.(*)



Baca juga