Advertisement
Ngada;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT bersama tim menemui Bupati Ngada, Andreas Paru, SH.MH di ruang kerjanya. Selasa,19/9/23) Kepada Bupati, saya menyampaikan beberapa hal antara lain
pertama; Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 lalu menunjukan Kabupaten Ngada berada pada kategori D di zona merah dengan nilai 51.43 dan berada di rangking terendah ketiga setelah Kabupaten Sabu Raijua dan Alor dari 22 kab/kota se-NTT.
Tahun ini tim kami telah melakukan penilaian di beberapa dinas dan puskesmas. Kami berharap Kabupaten Ngada mengalami peningkatan score penilaian tahun ini.
Kedua; kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama tindak lanjut laporan masyarakat yg terbangun selama ini sehingga sejumlah laporan masyarakat telah difasilitasi penyelesaiannya.
Ketiga; mohon atensi khusus terhadap 6 perangkat daerah yang hingga hari ini belum terintegrasi ke Mal Pelayanan Publik (MPP), hal mana seharusnya wajib terintegrasi sebagaimana surat keputusan bupati.
Keempat; terima kasih atas pelayanan RSUD Bajawa yang telah mempedomani pelayanan penyediaan obat bagi peserta JKN.
Pada kesempatan itu, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ngada karena berkenan memberikan buku terkait Program Tante Nela Paris TNP (TANI, NELAYAN dan PARAWISATA )
"Ini adalah buku kedua yang saya terima.dan Terima kasih atas pertemuan ini, semoga bermanfaat bagi pelayanan masyarakat Ngada Nusa Tenggara Timur (*)